Profesi tata Boga

Profesi tata Boga

welcome to my world...

slamat membaca dan smoga bermanfaat...

Sabtu, 16 Januari 2010

Standar Penilaian Pendidikan

Pendidikan merupakan sebuah intervensi sosial demi tujuan tertentu. Setiap keputusan intervensif di bidang pendidikan harus memperhatikan dan melihat dampak intervensi itu dalam konteks lebih fundamental.

Membuat suatu program bagi intervensi pendidikan tetapi tidak mau mempertimbangkan dampaknya merupakan perilaku tidak bertanggung jawab.

Tata cara penilaian proses pendidikan biasanya dipengaruhi gambaran manusia macam apa yang menjadi titik pijaknya. Dalam kerangka menilai perkembangan peserta didik, misalnya, kian disadari, gambaran manusia mekanis yang diredusir pada kemampuan akademis tak mampu menjawab integritas manusia sebagai pribadi yang dikaruniai aneka macam fasilitas, pikiran, budi, kehendak, emosi, dan lainnya.

Model kuantifikasi hasil pendidikan dalam jumlah nilai dianggap terlalu meredusir makna pendidikan dan gambaran tentang manusia yang melatarbelakanginya. Karena itu, mulai dikembangkan suatu cara penilaian di mana akuisisi ilmu dipahami bukan dalam arti "banyaknya" jumlah gagasan serta pengetahuan yang dapat dipahami dan diterima peserta didik, tetapi sejauh mana pengetahuan itu mengubah sikap dan perilaku yang koheren dengan konsep sebuah sekolah yang mendidik. (JM Prellezo-L Calonghi,1997,1159).

Banyak kalangan, seperti orang tua, intelektual, pendidik, anggota parlemen, dan masyarakat, mempertanyakan makna ujian nasional (UN). Alih-alih memecahkan persoalan peningkatan mutu pendidikan, ketika berhadapan dengan disparitas kultur akademis, ketersediaan tenaga guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya UN malah menjadi bagian dari persoalan itu sendiri. Karena itu, banyak yang mengusulkan UN dihapus.

Penilaian hasil pendidikan dalam lingkup nasional melalui UN dalam batas-batas tertentu masih bisa dipakai sejauh diterapkan dalam kerangka evaluasi dan perbaikan secara struktural, bukan dalam kerangka evaluasi kinerja individu. Karena itu, banyaknya kritik yang muncul terkait dengan "pemaksaan" pelaksanaan UN 2006 tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus UN begitu saja.

Para politisi yang membabi buta meminta UN dihapus tanpa memberi alternatif bisa jatuh pada sikap populisme murahan. Sebaliknya, sikap pemerintah yang ngotot agar UN dijalankan tanpa memberi pertimbangan yang valid dan sah, tidak memberi tindak lanjut dalam kebijakan pendidikan post UN, serta tuli atas masukan bisa dicap sekadar bagi-bagi uang karena dana Rp 238 miliar untuk UN bukan jumlah sedikit.

Sedangkan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.

4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.

5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.

6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.

7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.

9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

c. lulus ujian sekolah/madrasah.

d. lulus UN.

11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan \pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

Standar Penilaian pendidikanpun harus dinilai oleh pendidik.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.

2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.

3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.

4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.

6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.

7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.

9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar