Profesi tata Boga

Profesi tata Boga

welcome to my world...

slamat membaca dan smoga bermanfaat...

Senin, 24 Mei 2010

disaat jasadnya ditunggu di Indonesia


dari pertama tahu akan sosoknya,,,aku merasa harus pintar (knapa ga kenal dari dulu aja yaaaa....)

saat tau ayahku pernah berjabat dan berbincang dengannya,,,mmm,,,knp ga fotonya buat dirumah ajah siiiii ^__^

saat dia menjadi pemimpin negara,,,bersyukur mendapatkan orang pintar...walau...merasa akan bodoh dengan membiarkannya pergi kenegara lain dan tak mau kemabali,,,aaarrrggghh..maafkan kami...

saat mengetahui semua kabar baik dan buruknya,,,sedikit merasakan semuanya....

saat mendengar kepergian orang tercintanya disaat yang tak terduga bagi saya,,,sedih yang hebat merasuku batin ini....

smoga amal dan baktimu sll kuingat untuk menjadi inspirasi kehidupan semua wanita,,,slamat jalan ibu yang sll mendampingi bapak yang aku kagumi....want to love you.....

Minggu, 17 Januari 2010

Gagasan sebuah pendidikan Tata Boga.


Pendidikan adalah proses pembelajaran yang menghasilkan perubahan prilaku peserta didik dalam berbagai aspek (kognitif, psikomotorik dan afektif) yang relatif permanen.

Dalam sekolah kejuruan peserta didik sengaja disiapkan sebagai tenaga kerja, yang diartikan sebagai kegiatan peserta didik yang memiliki bekal dasar untuk bekerja. Sehingga pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dalam bekerja pada peserta didik menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia itu sendiri.

Pendidikan memiliki filosofi yang bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran. ( http://id.wikipedia.org, 2009). Oleh sebab itu maka Filosofi pendidikan dalam tata boga sebaiknya diawali dengan mengetahui seberapa tingkat pengetahuan peserta didik dalam materi yang akan kita sampaikan, sehingga memudahkan pendidik tentang materi apa yang akan kita sampaikan selanjutnya untuk peserta didik.

Dalam proses pendidikan semua aspek dalam lingkungannya juga dapat mempengaruhi proses pendidikan peserta didik, bahkan keluarga dan masyarakat merupakan faktor utama yang menentukan karakter tentang pemahaman atau pengenalan pendidikan seseorang. Menurut Ki hajar Dewantoro (dalam Wayan, 1962), bahwa suasana kehidupan keluarga merupakan tempat yang sebaik-baiknya untuk melakukan pendidikan sesorang (pendidikan individual) maupun pendidikan sosial. Hal itu dikarenakan keluarga merupakan tempat pendidikan yang sempurna sifat dan wujudnya untuk melangsungkan pendidikan ke arah pembentukan pribadi yang utuh, tidak saja bagia anak-anak tapi juga untuk remaja.

Dapat dilukiskan (Umar, 2005) bahwa setiap pusat pendidikan dapat berpeluang memberikan kontribusi yang besar dalam 3 kegiatan pendidikan, yaitu :

a. Pembimbingan dalam upaya pemantapan pribadi yang berbudaya
b. Pengajaran dalam upaya penguasaan pengetahuan
c. Pelatihan dalam upaya pemahiran ketrampilan

Yang sebaiknya dilakukan untuk mengimplementasikan dalam pendidikan, yaitu dengan cara menggunakan kemajuan IPTEK dengan tidak mengenyampingkan unsur kultur/budaya lokal sehingga mampu diterima oleh psikologis (tingkah laku pribadi sesorang) dalam praktek pendidikan, khusunya dalam menciptakan tenaga kerja dalam dunia tata boga. Seperti pemilihan materi ajar yang dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat (tidak melawan kode-etik masyarakat).

Dari berbagai macam uraian di atas, maka dapat diartikan bahwa, Sekolah adalah suatu bangunan atau lembaga yang digunakan untuk mendapatkan pendidikan melalui proses belajar dan mengajar, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang terkait dalam menjalani aktifitas di dalam sekolah. Sekolah dikatakan ideal apabila mencangkup didalamnya segala sesuatu yang mendukung proses belajar dan pembelajaran (mencangkup sarana dan prasarana yang ada).

Selain itu ada beberapa faktor yang mendukung tercapainya sekolah secara ideal, diantaranya :

1) Kebersamaan anak dengan teman-temannya dalam satu sekolah tanpa perbedaan
Setiap siswa atau anak mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam lingkungan sekolah. Berarti semua anak dapat bersekolah bersama dengan teman-temannya dalam satu sekolah tanpa ada yang harus dibedakan, ini semua dapat dilihat di dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 pada bab V passal 12 .

Beberapa isi dari pasal tearsebut yang menyatakan tidak ada perbedaan pada setiap anak adalah sebagai berikut:

ayat 1. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak ;

a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

b. mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

ayat 2. Setiap peserta didik berkewajiban :
Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.

2) Guru yang dibutuhkan dalam sekolah ideal
= Sadar dan tanggap akan perubahan zaman, guru tersebut maju dalam penguasaan dasar keilmuan dan perangkat instrumentalnya yang diperlukan untuk belajar lebih lanjut (berkesinambungan).

= Berkualitas professional, yaitu guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkan, cakap dalam cara mengajarkannya secara efektif serta efisien, dan guru tersebut berkepribadian yang mantap.

= Guru hendaknya berwawasan dan berkemampuan menggalangkan persatuan bangsa tanpa menjadi otoriter dan dogmatic dalam pendekatan keguruannya.Jadi guru tersebut mesti mampu bertindak rasional, demokratis, dan berwawasan national dalam pengajarannya.

= 4.Guru hendaknya bermoral yang tinggi dan beriman yang mendalam, seluruh tingkah lakunya digerakkan oleh nilai-nilai luhur dan takwanya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

3) Pembelajaran yang dilakukan dalam kelas ideal
Dalam praktek pembelajaran terdapat beragam jenis metode pembelajaran dan penerapannya, nemun menurut kami semua itu tergantung dengan mau atau tidaknya sekolah yang bersangkutan menerapkan dalam kurikulumnya. Metode pembelajaran tersebut diantara lain :
- Metode proyek, yang bertitik tolak dari suatu masalah, kemudian dibahas dari berbagai segi yang berhubungan sehingga pemecahannya secara komprehensif dan bermakna

- Metode Eksperimen, yang mengedepankan aktivitas percobaan, sehingga siswa mengalami dan membuktikan sendiri sesuatu yang dipelajari

- Metode Tugas/resitasi, memberikan tugas tertentu agar siswa melakukan kegiatan belajar

- Metode diskusi, siswa dihadapkan dalam suatu masalah yang bisa berupa pernyataan atau pertanyaan yang bersifat problematis untuk dibahas dan dipecahkan bersama

- Metode demonstrasi, memeragakan atau mempertunjukkan kepada siswa suatu proses, situasi, atau benda tertentu yang sedang dipelajari baik yang sebenarnya ataupun tiruan, yang sering disertai dengan penjelasan lisan.

- Metode tanya-jawab, menggunakan sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh siswa

- Metode latihan, untuk menanamkan sesuatu yang baik atau menanamkan kebiasaan tertentu

- Metode ceramah, untuk menyampaikan semaksimal mungkin materi ajar.

4) Bentuk evaluasi yang baik dalam kelas ideal
Evaluasi proses mencangkup usaha-usaha yang terarah, terencana, sistematik untuk meneliti proses belajar-mengajar yang telah menghasilkan suatu produk, baik terhadap fase perencanaan maupun fase pelaksanaan.

Terdapat beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengumpulkan bentuk evaluasi yang baik dalam kelas ideal untuk mengukur kemampuan siswa, antara lain:
a. Penilaian portofolio (portfolio)
b. Penilaian melalui unjuk kerja (performance)
c. Penilaian melalui penugasan (project)
d. Penilaian melalui hasil kerja (product)
e. Penilaian melalui tes tertulis (pencil and pepper)

5) Media pembelajaran yang disajikan dalam kelas ideal
Metode pengajaran yang diterapkan sekarang ini sudah banyak menggunakan :
• metode diskusi
• Praktek,
• Observasi,
• Ceramah,
• Mengadakan karya wisata
Dari semua metode –metode pengajaran diatas dapat menambah nilai dan kecakapan bagi perkembangan siswa baik itu secara akademik ataupun ketrampilan siswa didalam kelas yang dikatakan ”kelas ideal”.

Begitu juga, Ibrahim (dalam http://ridwan202.wordpress.com) mengemukakan fungsi atau peranan media dalam proses belajar mengajar antara lain :
(*) Dapat menghindari terjadinya verbalisme,
(*) Membangkitkan minat atau motivasi,
(*) Menarik perhatian,
(*) Mengatasi keterbatasan ruang, waktu dan ukuran,
(*) Mengaktifkan siswa dalam belajar dan
(*) Mengefektifkan pemberian rangsangan untuk belajar.

6) Bentuk sarana sekolah yang ideal
Bentuk sarana sekolah yang ideal adalah yang memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan Bab VII pasal 42 pada “Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Tingkat SMP dan MTs”. Bahwa sekolah atau satuan pendidikan harus mempunyai sarana yang meliputi; peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan bearkelanjutan.

Serta harus memiliki prasarana yang meliputi; lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidikan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium,ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, tempat berolahraga, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Namun, pada kenyataannya dalam dunia pendidikan yang ada adalah sebagai berikut :
1) Bentuk Keragaman Anak Di Sekolah
Sekarang ini keragaman anak-anak yang bersekolah disekolah dapat ditunjukkan dengan diterimanya anak –anak, hal ini menggambarkan bahwa diterimanya mereka di tempat umum meskipun mereka mempunyai berbagai kekurangan seperti:
- Anak dari keluarga yang kurang mampu.
- Anak yang mempunyai kekurangan fisik.
- Anak yang menderita gangguan ex:autis, hiperaktif.

Dari keragaman anak-anak tersebut memang ada kurang maupun lebihnya bagi sekolahan tersebut maupun bagi anak-anak . Namun dari keragaman tersebut menjadikan semua guru dan staf disetiap sekolahan dapat lebih meningkatkan tujuandari pendidikan yaitu untuk menghasilkan anak-anakyang berprestasi, tidak saja pintar dalam menerapkan ilmu tapi juga mempunyai budi pekerti yang luhur.

2) Kualitas Guru
Kualitas guru saat ini bisa dikatakan belum 100% adalah guru yang ideal Karena untuk menjadi seorang guru yag ideal harus bisa memenuhi berbagai persyaratan seperti :
• Pesyaratan Administrasi
• Persyaratan Akademis
• Persyaratan Kepribadian

Bila ketiga persyaratan dapat di disinergikan maka harapan untuk bisa mewujudkan guru yang ideal tidak akan lama lagi dapaat tercapai. Kualitas guru sangat ini sudah mulai bisa memenuhi persyaatan ketiga persyaratan diatas karena guru-guru mulai bisa mencari atau menggunakan metode pengajaran yang tepat.

3) Metode Mengajar
Metode pengajaran yang diterapkan sekarang ini sudah banyak menggunakan :
• metode diskusi
• Praktek,
• Observasi,
• Ceramah.
Dari semua metode –metode pengajaran diatas dapat menambah nilai dan kecakapan bagi perkembangan bagi siswa baik itu secara akademik ataupun ketrampilan siswa.

4) Evaluasi Yang Digunakan
Evaluasi yang dipakai sekarang ini adlah menggunakan berbagai macam seperti:
• Evaluasi sumatif yaitu untuk menentukan angka kemajuan hasil belajar para siswa.
• Evaluasi penempatan yaitu memenempatkan para siswa dalam situasi belajar mengajar yang serasi.
• Evaluasi diagnostik untuk membantu para siswa mengatasi kesulitan-kesulitan belajar bagi yang mereka hadapi.
• Penilaian formatif untuk memperbaiki proses belajar mengajar.
Dari keempat evaluasi tersebut bertujuan untuk mengetehui peningkatan prestasi siswa selama mengikuti proses belajar mengajar.

5) Penggunaan Media
Dalam penggunaan media para guru banyak menggunakan atau memilih media pengajaran sebagai berikut :
• Memilih media yang telah tersedia dipasaran yang dapat dibeli guru langsung dapat digunakan dalam proses pengajaran seperti: buku, cd, dan majalah.
• Media yang diproyeksikan seperti: OHT,slide,film strip,computer,lcd.

Dari media-media diatas memiliki konstribusi daklam meningkatkan mutu dan kualitas pengajaran

6) Kondisi Sarana Sekolah
Dengan semakin banyaknya tuntutan dalam meningkatkan prestasi siswa maka banyak sekolah-sekolah yang mulai menggunakan atau melengkapi sarana guna menunjang proses belajar mengajar supaya dapat berjalan dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas siswa.

Dari seluruh uraian yang berdasarkan kenyataan dan beberpapa yang harus diperbaiki dalam lingkup sekolah, maka apabila saya sebagai seorang pendidik memiliki kesempatan maka beberapa hal yang harus diperbaiki adalah, sebagai berikut :
1) Memperbaiki keragaman di sekolah
Keragaman yang ada pada warga sekolah, baik guru, siswa, ataupun karyawan merupakan hal yang niscaya. Oleh karena itu setiap warga sekolah seharusnya sadar betul bahwa keragaman membuat sekolah ini menjadi indah, dan menyadarkan kita bahwa tidak ada manusia yang sempurna. Penghargaan (penilaian) seharusnya diberikan berdasarkan prestasi, kemampuan (skill) bukan berdasar faktor subjektif.

2) Mengembangkan kualitas guru
Guru senantiasa diberikan pelatihan-pelatihan tentang wawasan keilmuan yang bersifat kotemporer, pelatihan public speaking dan cara presentasi yang menarik dan efisien. Beasiswa untuk guru-guru yang berprestasi – selain ditingkatkannya kesejahteraan guru - bisa menjadi pendorong yang efektif agar para guru mau berusaha memberikan performa terbaiknya dalam proses belajar mengajar. Guru juga perlu dibekali dengan kemampuan penguasaan teknologi seperti mengajar dengan media power point, flash, dan internet. Evaluasi dan supervisi harus konsisten dijalankan.

3) Metode yang dianggap tepat bagi keragaman dan cara mengembangkan metode tersebut

Metode yang paling baik adalah metode yang bisa memberikan kesadaran kepada setiap warga sekolah bahwa kita dilahirkan dengan hak dan sama. Sikap diskriminasi merupakan seuah bentuk kesombongan dan penghinaan terhadap makhluk Tuhan, oleh karena itu selayaknyalah keragaman bisa memjadi keberkahan, dan kesempatan untuk mewujudkan kesuksesan bersama.

4) Yang dilakukan untuk mengembangkan media pembelajaran
Dalam hal ini para guru dituntut kreative dan inofative dalam membuat media pembelajaran, baik media konvensional sampai dengan penggunaan teknologi tinggi, karena media bisa membuat proses belajar lebih mudah dipahami. Mulai dari, apa yang dimiliki di dalam sekolah maupun sesuatu yang harus pendidik lakukan untuk mengembagkan media pembalajaran di dalam kelas.

5) Prilaku untuk mengembangkan sarana sekolah
Sekolah dalam hal ini harus mampu mengelola sumber keuangannya sehingga bisa memenuhi tuntutan zaman, sebuah laboratorium multi media, laboratorium bahasa, IPA, dan IPS, internet (website), dan lain sebagainya dapat membuat proses belajar mengajar lebih menarik, dan mudah dimengerti. Untuk membiayai semua itu, sekolah harus lebih kreatif dalam mencari sumber dana, bisa lewat sponsorship, kerjasama dengan instansi tertentu, sehingga tidak selalu dibebankan kepada siswa.

Daftar Pustaka

http://ridwan202.wordpress.com/2008/04/29/upaya-guru-dalam-meningkatkan-pendidikan//

http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan.

Materi kuliah Teori Belajar dan Pembalajaran, 2009, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta.

Standar isi dan standar kompetisi lulusan tingkat sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006). Cetakan ke-2 tahun 2006. Binatama raya. Jakarta.

Samana. A. DR. M.PD. Profesionalisme keguruan, , Penerbit: Kanisius,1994, Yogjakarta.

Siregar, Eveline. Hartini Nara. Buku Ajar Teori Belajar dan Pembelajaran. Universitas Negeri Jakarta, 2007, Jakarta.

Trirtarahardja, Umar. S. L. La Sulo, April 2005, Pengantar pendidikan. Rineka Cipta. Jakarta.

Sabtu, 16 Januari 2010

Akreditasi Sekolah (Madrasah)

Akreditasi adalah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.

Selain itu, dapat dikatakan pula bahwa Akreditasi adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan dan/atau program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh satuan lembaga yang mandiri dan profesional.

Adapun tujuan dari akreditasi sekolah/madrasah adalah untuk:
(1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah dan/atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
(2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan, dan
(3) memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Agar kegiatan akreditasi sekolah/madrasah berfungsi efektif sebagai pengetahuan, akuntabilitas, dan pembinaan/pengembangan, maka kegiatan akreditasi sekolah/madrasah tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip; objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan professional.

Berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa semua satuan dan program pendidikan harus terakreditasi.

Adapun beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum, yaitu :
1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas BAB XVI Bagian kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.

2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 86 Pasal 87

3. Peraturan Mendiknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.

4. Peraturan-peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang perangkat akredtasi SD/MI.

5. Peraturan Mendiknas No. 12 Tahun 2009 tentang perangkat akredtasi SMP/MTs.

6. Peraturan Mendiknas No. 13 Tahun 2009 tentang perangkat akredtasi SMK/MAK.

7. Peraturan Mendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang perangkat akredtasi SMA/MA.

8. Peraturan Gubernur No. 35A/2007 tentang pengangkatan BAP-S/M.

Sedangkan sebuah akreditasi memiliki fungsi sebagai pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.

Akreditasi sekolah atau madrasah tidak sembarang dilakukan, karena memiliki beberapa prinsip, yaitu :
(a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah,

(b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan,

(c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,

(d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan

(e) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.

Selein itu akreditasi sekolah memiliki komponen penilaian, yaitu :
- kurikulum dan proses belajar mengajar;
- administrasi dan manajemen sekolah;
- organisasi dan kelembagaan sekolah;
- sarana prasarana
- ketenagaan;
- pembiayaan;
- peserta didik;
- peranserta masyarakat; dan
- lingkungan dan kultur sekolah.

Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-masing aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.

Setelah semua hal yang menyangkut sistem akreditasi sekolah (Madrasah) dilakukan, maka dapat ditetapkan pengakreditasian sekolah berdasarkan :
(a) Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah.

(b) Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya.

(c) Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM

(d) Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah,

(e) Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang.

(f) Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.

Standar Penilaian Pendidikan

Pendidikan merupakan sebuah intervensi sosial demi tujuan tertentu. Setiap keputusan intervensif di bidang pendidikan harus memperhatikan dan melihat dampak intervensi itu dalam konteks lebih fundamental.

Membuat suatu program bagi intervensi pendidikan tetapi tidak mau mempertimbangkan dampaknya merupakan perilaku tidak bertanggung jawab.

Tata cara penilaian proses pendidikan biasanya dipengaruhi gambaran manusia macam apa yang menjadi titik pijaknya. Dalam kerangka menilai perkembangan peserta didik, misalnya, kian disadari, gambaran manusia mekanis yang diredusir pada kemampuan akademis tak mampu menjawab integritas manusia sebagai pribadi yang dikaruniai aneka macam fasilitas, pikiran, budi, kehendak, emosi, dan lainnya.

Model kuantifikasi hasil pendidikan dalam jumlah nilai dianggap terlalu meredusir makna pendidikan dan gambaran tentang manusia yang melatarbelakanginya. Karena itu, mulai dikembangkan suatu cara penilaian di mana akuisisi ilmu dipahami bukan dalam arti "banyaknya" jumlah gagasan serta pengetahuan yang dapat dipahami dan diterima peserta didik, tetapi sejauh mana pengetahuan itu mengubah sikap dan perilaku yang koheren dengan konsep sebuah sekolah yang mendidik. (JM Prellezo-L Calonghi,1997,1159).

Banyak kalangan, seperti orang tua, intelektual, pendidik, anggota parlemen, dan masyarakat, mempertanyakan makna ujian nasional (UN). Alih-alih memecahkan persoalan peningkatan mutu pendidikan, ketika berhadapan dengan disparitas kultur akademis, ketersediaan tenaga guru, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya UN malah menjadi bagian dari persoalan itu sendiri. Karena itu, banyak yang mengusulkan UN dihapus.

Penilaian hasil pendidikan dalam lingkup nasional melalui UN dalam batas-batas tertentu masih bisa dipakai sejauh diterapkan dalam kerangka evaluasi dan perbaikan secara struktural, bukan dalam kerangka evaluasi kinerja individu. Karena itu, banyaknya kritik yang muncul terkait dengan "pemaksaan" pelaksanaan UN 2006 tidak bisa dijadikan alasan untuk menghapus UN begitu saja.

Para politisi yang membabi buta meminta UN dihapus tanpa memberi alternatif bisa jatuh pada sikap populisme murahan. Sebaliknya, sikap pemerintah yang ngotot agar UN dijalankan tanpa memberi pertimbangan yang valid dan sah, tidak memberi tindak lanjut dalam kebijakan pendidikan post UN, serta tuli atas masukan bisa dicap sekadar bagi-bagi uang karena dana Rp 238 miliar untuk UN bukan jumlah sedikit.

Sedangkan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.

4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.

5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.

6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.

7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.

9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.

10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.

b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

c. lulus ujian sekolah/madrasah.

d. lulus UN.

11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan \pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

Standar Penilaian pendidikanpun harus dinilai oleh pendidik.

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.

2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.

3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.

4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.

5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.

6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.

7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.

8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.

9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

Standar Pengelolaan Pendidikan

Pendidikan adalah proses pembelajaran yang menghasilkan perubahan prilaku peserta didik dalam berbagai aspek (kognitif, psikomotorik dan afektif) yang relatif permanen.

Dalam sekolah kejuruan peserta didik sengaja disiapkan sebagai tenaga kerja, yang diartikan sebagai kegiatan peserta didik yang memiliki bekal dasar untuk bekerja. Sehingga pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dalam bekerja pada peserta didik menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia itu sendiri.

Adapun pengertian dari Sekolah adalah suatu bangunan atau lembaga yang digunakan untuk mendapatkan pendidikan melalui proses belajar dan mengajar, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang terkait dalam menjalani aktifitas di dalam sekolah.

Oleh karena itu pula, dapat dikatakan pula sebagai jalur pendidikan, sedangkan Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
1. Pemimpin
Sebuah sekolah dipimpin oleh seorang Kepala sekolah atau kepala yayasan (bagi instansi pendidikan)
2. Pengelola
Yang dimaksud ke dalam kriteria pengelola dalam sebuah instansi pendidikan adalah Wakil Kepala Sekolah, Pengajar, staf administrasi ataupun beberapa bagian yang bekerja dalam sekolah (keamanan dan kebersihan)
3. Anggota atau Siswa
Dalam sekolah atau instansi pendidikan yang disebut dengan anggota adalah Semua siswa yang tercatat secara formal sebagai peserta didik dalam satu sekolah
4. Bangunan sekolah
Adalah sebuah aspek yang menjadi dasar utama dalam membangun sebuah pendidikan. Bangunan disusun meninggi untuk memanfaatkan tanah yang tersedia dan dapat diisi dengan fasilitas yang lain.
5. Ketersediaan sarana
Hal ini wajib dimiliki setiap instansi pendidikan, karena suatu sekolah mempunyai peran penting dalam terlaksananya proses pendidikan.
6. Ukuran dan jenis sekolah
Semua ukuran dan jenis sekolah tergantung dari sumber daya dan tujuan penyelenggara pendidikan.

Dari beberapa uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pendidikan memiliki beberapa standar yang harus dipegang oleh manusia yang berkompetensi dalam bidang pendidikan tersebut. Hal ini akan menentukan pengelolaan dan keberhasilan pendidikan ke depannya nanti, karena daya saing nasional sangat ditentukan oleh kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan, melakukan inovasi teknologi, dan mendorong program penelitian dan pengembangan untuk melahirkan penemuan-penemuan baru yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan. Dalam konteks ini, lembaga pendidikan tinggi menempati posisi sangat penting dan strategis karena berperan dalam
(1) melahirkan tenaga kerja terlatih, kompetitif, dan profesional,
(2) mengembangkan iptek sebagai instrumen pokok di era globalisasi ekonomi, dan
(3) meningkatkan kemampuan mengakses perkembangan ilmu pengetahuan di tingkat global dan mengadaptasinya menurut konteks lokal (World Bank 2002).

Keanekaragaman model pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia merupakan sebuah respons perguruan tinggi terhadap perkembangan di dalam masyarakat. Keberagaman respons perguruan tinggi juga terjadi di berbagai negara. Dalam upaya memfasilitasi pengaturan pengelolaan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi sebagaimana tersurat dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat (1) dan (2), di penghujung 2008 pemerintah bersama DPR menetapkan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang secara bertahap menuntut konvergensi pengelolaan perguruan tinggi.

Seperti halnya otonomi dan desentralisasi pemerintah daerah, otonomi PT melalui BHP juga bisa menimbulkan kerumitan baru apabila Departemen Pembina PTN tetap ambigu dalam memetakan antara tugas, kewenangan, dan pembiayaan. Salah satu kerumitan desentralisasi kepemerintahan adalah karena pemerintah pusat menyerahkan tanggung jawab dan kewenangannya kepada pemerintah daerah, sedangkan pembiayaannya tetap dipegang pemerintah pusat sehingga muncul adagium 'melepas kepala sambil memegang buntut'. Jika pelimpahan tersebut benar-benar dilaksanakan dan diberikan dukungan sumber daya dan supervisi yang memadai, penguatan pengelolaan satuan penyelenggara pendidikan benar-benar akan menjadi kenyataan. Satuan penyelenggara pendidikan yang kokoh akan menjadi prasyarat (qonditio sine quanon) untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.

Selasa, 05 Januari 2010

STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Dalam masalah pembiayaan dalam proses pendidikan, biasanya sering disebut dengan “Administrasi”. Sedangkan administrasi pendidikan seringkali disalah artikan sebagai semata-mata ketatausahaan pendidikan karena administrasi pendidikan mempunyai pengertian kerja sama untuk mencapai tujuan pendidikan. Seperti kita menyadari bahwa tujuan pendidikan itu merentang dari tujuan yang sederhana sampai dengan tujuan yang kompleks, tergantung dengan lingkup dan tingkat pengertian pendidikan yang dimaksud.

Pada tingkat sekolah, sebagai salah satu bentuk kerjasama dengan pendidikan misalnya, untuk mencapai tujuan pendidikan disekolah itu diperlukan kerjasama diantara semua personel sekolah (guru, murid, kepala sekolah, staf tata usaha) dan orang di luar sekolah yang memiliki kaitannya dengan sekolah sehingga kerjasama dalam menyelenggarakan sekolah harus dibina sehingga semua yang terlibat dalam urusan sekolah tersebut memberikan sumbangannya secara maksimal.

Administrasi pendidikan juga memiliki pengertian sebagai proses untuk mencapai tujuan pendidikan. Proses itu dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemantauan dan penilaian yang kesemuanya merupakan sebuah sistem dari proses pendidikan. Dalam melihat sekolah sebagai suatu sistem kita harus melihat dalam berbagai faktor, diantaranya :
>> masukannya, yaitu bahan mentah yang berasal dari luar sistem (lingkungan) yang akan diolah oleh sistem, dalam sistem sekolah dasar masukan ini adalah anak-anak yang masuk sekolah ataupun instansi pendidikan tersebut.

>> Prosesnya, yaitu kegiatan sekolah beserta aparatnya untuk mengolah masukan menjadi pengeluaran. Untuk melaksanakan proses ini harus ada sumber, baik tenaga, sarana dan prasarana, uang maupun waktu. Sumber ini sering kali dinamakan masukan instrumental.

>> Keluaran, yaitu masukan yang telah diolah melalui proses tertentu. Dalam hal ini berupa lulusan.

Untuk memahami konsep yang erat hubungannya dengan administrasi pendidikan disekolah, kita perlu membahas beberapa aspek yang sekiranya berkaitan, yaitu :
1. Sistem pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional adalah alat dan tujuan dalam mencapai cita-cita pendidikan nasional. Sebagai alat berarti sistem itu merupakan wadah yang dialami dapat kegiatan yang mencapai tujuan pendidikan nasional. Sebagai tujuan, sistem pendidikan nasional memberikan rambu-rambu kemana arah dan bagaimana seharusnya pendidikan nasional itu diolah.dalam penjelasan undang-undang Nomor 2/1989, maka dapat diketahui bahwa sistem pendidikan nasional dapat dicirikan sebagai berikut :
a. berakar kepada kebudayaan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 45
b. merupakan suatu kebulatan yang dikembangkan melalui usaha mencapai tujuan nasional
c. mencangkup jalur pendidikan sekolah dan luar sekolah
d. mengatur jenjang, kurikulum, penetapan kebijakan (terpusat dan tidak terpusat), tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kriteria dan kedudukan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah dan masyarakat, kebebasan pnyelenggaraan pendidikan, serta kemudahan untuk mendapat pendidikan yang sesuai dengan peserta didik dan lingkungannya

2. Sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional
Telah disebutkan bahwa jenjang pendidikan adalah unsur atau komponen sistem pendidikan nasional, yaitu termasuk dalam komponen organisasi. Jenjang pendidikan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

- Pendidikan dasar merupakan pendidikan dasar 9 tahun, terdiri dari program pendidikan enam tahun disekolah dasar dan tiga tahun disekolah lanjutan tingkat pertama.
pembi
- Didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 tentang pendidikan menengah, pendidikan menengah didefinisikan sebagai pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar.

Adapun tujuan pembiayaan (administrasi) pendidikan secara umum adalah sebagai berikut :
1. tujuan kurikuler, yaitu tujuan satu mata pelajaran dalam suatu institusi, misalnya tujuan pengajaran sejarah disekolah menengah umum
2. tujuan instruksional umum, yaitu tujuan suatu pokok bahasan tertentu suatu mata pelajaran dalam suatu tingkat dan dalam suatu jenjang institusi
3. tujuan instruksional khusus, yaitu tujuan mata pelajaran dalam suatu periode atau unit tertentu dalam suatu tingkat pada jenjang institusi

lingkup pembicaraan tentang administrasi pendidikan itu juga tergantung pada level (tingkatan) tujuan pendidikan yang ingin dicapai, yaitu pada tingkatan kelas sampai pada tingkat sistem pendidikan nasional. Makin luas cangkupannya maka makin banyak yang terlibat dan makin kompleksnya permasalahan. Sebagai tenaga kependidikan, khususnya guru, wawasan tentang administrasi pendidikan amat penting karena pemahaman latar kerja guru.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam proses pendidikan, bahwa kualitas pendidikan tersebut juga didukung dengan sarana dan prasarana yang menjadi standar sekolah atau instansi pendidikan terkait.

Sarana adalah fasilitas yang terdapat di dalam suatu institusi yang digunakan oleh institusi tersebut, yang bersangkutan untuk menunjang proses pendidikan dalam mencapai maksud dan tujuan institusi. Adapun sarana pendidikan,yaitu peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususunya proses belajar mengajar.

Berdasarkan pemikiran di atas, sarana dapat dikatakan pula sebagai sarana fisik dalam dunia pendidikan, yang berfungsi sebagai kelengkapan sekolah atau alat pengajaran untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah atau institusi yang terkait.

Alat pendidikan sebagaimana yang telah disebutkan diatas menurut Amir Daien Indrakusuma dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu :
1. Alat pendidikan preventif.
Yaitu alat yang bersifat pencegahan. Tujuan digunakannya alat pendidikan ini ialah untuk mencegah / menghindarkan hal-hal yang dapat mengganggu kelancaran proses pelaksanaan / pencapaian tujuan pendidikan.

2. Alat pendidikan represif
Alat ini juga disebut alat pendidikan kuratif, atau alat pendidikan korektif. Yaitu alat pendidikan ini digunakan manakala anak melakukan suatu perbuatan yang dianggap bertentangan dengan peraturan-peraturan atau anak melanggar ketentuan/peraturan yang berlaku. Alat pendidikan represif ini digunakan dengan tujuan untuk menyadarkan anak agar kembali kepada hal-hal yang benar, yang baik dan tertib.

Sedangkan yang dimaksud dengan Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran. Sedangkan prasarana pendidikan adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai.

Beberapa contoh dalam pengelompokkan antara sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah ataupun instalasi pendidikan, diantaranya adalah :

I. Bentuk Sarana
Berdasarkan pemikiran-pemikiran yang telah di uraikan pada bab sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa sarana dalam dunia pendidikan berbentuk :
• bangunan sekolah
• ruang-ruang kelas (meja, kursi, lemari, lampu)
• ruang guru
• kamar mandi dan tempat ibadah
• papan tulis dan alat tulis pembelajaran
• sarana peraga (globe, peta dan media pembelajaran lainnya)
Hal ini menunjukkan bahwa sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media dalam mencapai maksud atau tujuan.

II. Bentuk Prasarana
Prasarana pendidikan adalah perangkat penunjang utama suatu proses atau usaha pendidikan agar tujuan pendidikan tercapai. Berdasarkan pemikiran tersebut maka dapat dikatakan bahwa prasarana dalam dunia pendidikan berbentuk :
• halaman,
• kebun atau taman sebagai pengajaran biologi,
• lapangan olah raga,
• perpustakaan
• ruang atau tempat guru piket
• jadwal belajar semua kelas

Adapun hubungan sarana dan prasarana dengan proses pendidikan, dapat dikatakan bahwa sarana dan prasarana pendidikan dapat didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan prasarana pendidikan secara efektif dan efisien. Definisi ini menunjukkan bahwa sarana dan prasarana yang ada di sekolah perlu didayagunakan dan dikelola untuk kepentingan proses pembelajaran di sekolah.
Sarana pendidikan ini berkaitan erat dengan semua perangkat, peralatan, bahan dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses belajar mengajar. Sedangkan prasarana pendidikan berkaitan dengan semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pembelajaran di sekolah seperti ; ruang, perpustakaan, kantor sekolah, uks, ruang osis, tempat parkir, ruang laboratorium, dll.

Pengelolaan itu dimaksudkan agar dalam menggunakan sarana dan prasarana di sekolah bisa berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan kegiatan yang amat penting di sekolah, karena keberadaannya akan sangat mendukung terhadap suksesnya proses pembelajaran di sekolah. Dalam mengelola sarana dan prasarana di sekolah dibutuhkan suatu proses sebagaimana terdapat dalam manajemen yang ada pada umumnya, yaitu : mulai dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pemeliharaan dan pengawasan. Apa yang dibutuhkan oleh sekolah perlu direncanakan dengan cermat berkaitan dengan sarana dan prasarana yang mendukung semua proses pembelajaran.

STANDAR PROSES PENDIDIKAN

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.

Proses pendidikan lebih merupakan aktivitas hidup untuk menyertai, mengantar, mendampingi, membimbing, memampukan peserta didik sehingga tumbuh berkembang sampai pada tujuan pendidikan yang dicita-citakan.

Dalam proses pendidikan, manusiatidak dapat melakukannya seorang diri tanpa bantuan yang akan mempengaruhi pengalaman mencapai sebuah pendidikan, namun apa yang mempengaruhi proses pendidikan terhadap individu? tentunya banyak yang mempengaruhi, seperi keluarga, masyarakat,yang kemudian akan mempengaruhi negara sang individu hidup yang akan berdampak pula terhadap kelangsungan negara.


Setelah kita mengetahui beberapa aspek yang mempengaruhi manusia memperoleh pendidikan, maka kita bertanya dimanakah pendidikan tersebuat dapat diperoleh. Berdasarkan UU No. 20 2003 pendidikan dapat terjadi sebagai digambarkan dalam tiap ayat-ayatnya :

ayat 11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

ayat 12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

ayat 13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan

Standar proses pendidikan pada awal mulanya, masyarakat selalu mengenalnya hanya dalam sebuah bangunan sekolah. Sekolah adalah suatu bangunan atau lembaga yang digunakan untuk mendapatkan pendidikan melalui proses belajar dan mengajar, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang terkait dalam menjalani aktifitas di dalam sekolah. Dapat dikatakan pula sebagai jalur pendidikan, sedangkan Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Namun dari perkembangan zaman, aka proses pendidikan tidak hanya dilakukan di ekolah ataupun instansi pendidikan, akan tetapi dapat dilakukan dimanapun (tempat kursus ataupun taman bermain) yang tujuan agar siswa yang dibimbing mendapatkan proses pendidikan secara sempurna.

STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI PENDIDIKAN

Landasan filosofi merupakan merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok seperti : apakah pendidikan itu, mengapa dalam pendidikan itu diperlukan, apakah yang seharusnya menjadi tujuannya, dan sebagainya.
Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Kata filsafat (philosophy) bersumber dari bahasa Yunani, philein berarti mencintai dan sophos atau sophis berarti hikmah, arif dan bijaksana. Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya. Pada umumnya bersumber dari dua faktor yaitu :
1) Religi dan etika yang bertumpu pada keyakinan
2) Ilmu pengetahuan yang mengandalkan penalaran. Filsafat berada diantara keduanya.
Pancasila Sebagai Landasan Filosofi Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Pasal 2 UU-RI no.2 tahun 1989. menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 45. perincian selengkapnya tentang hal itu tercantum dalam penjelasan UU-RI no.2 tahun 1989 yang menegaskan bahwa pembangunan nasional dibidang pendidikan, adalah pengamalan pancasila dan untuk itu pendidikan nasional mengusahakan antara lain : “pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri” (UU, 1992).

Sedangkan ketetapan MPR-RI no.11/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara RI. Pancasila sebagai sumber dari segala gagasan mengenai wujud manusia dan masyarakat yang dianggap baik, sumber dari segala sumber nilai yang menjadi pangkal suatu muara dari setiap keputusan dan landasan dalam panel dengan kata lain : pancasila sebagai sumber sistem nilai dalam pendidikan.

PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENDIDIKAN
Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan.

1) Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan SisDikNas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jaluran pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.

a. Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah (JPS) merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan –ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.

b. Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjangdan tidak berkesinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.

Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.

2) Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik secara keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU-RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).
Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah (UU-RI No.2 Tahun 1989. Bab V, Pasal 2). Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompik sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupan dalam keluarga dengan sekolah.

Berdasarkan beberapa pembahasan di atas, maka dapat penulis dapat mengemukakan beberapa pendapat mengenai standar isi dan standar kelulusan yang diharapkan berdasarkan dengan tingkatan, diantaranya adalah :

1. TUJUAN LEMBAGA DARI SETIAP LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL

Berdasarkan dengan peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006, komponen kurikulum tingkatan satuan pendidikan memiliki tujuan pendidikan yang dirumuskan dengan mengacu kapada tujuan umum pendidikan berikut :
1) Tujuan Pendidikan Dasar, adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebuh lanjut

2) Tujuan Pendidikan Menengah, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kpribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

3) Tujuan Pendidikan menengah kejuruan, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Komponen dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan memiliki acuan operasional dalam penyusunannya dengan memperhatikan :
(a) peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia yang menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh,
(b) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik secara optimal,
(c) keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan,
(d) tuntutan pembangunan daerah dan nasional.

2. TUJUAN MATA PELAJARAN
Mata pelajaran yang berada disetiap tingkatan pendidikan memiliki tujuan tersendiri sesuai dengan peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006, diantara beberapa macam pelajaran dengan tujuan dan ruang lingkupnya diantara lain:

1) Pendidikan Agama Islam
a. Tujuan :
- Menumbuh kembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengalaman, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada ALLAH swt.
- Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia, yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
b. Ruang lingkup :
- Pendidikan agama islam menekankan keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara hubungan manusia dengan ALLAH swt, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
- Aspek yang berhubungan antara lain Al-Quran dan Hadist, Aqidah, Akhlak, Fiqih, Tarikh dan Kebudayaan Islam).

2) Pendidikan Kewarganegaraan
a. Tujuan:
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
- Berpartisipasi secara katif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti korupsi
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk membnetuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
- Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
b. Ruang lingkup :
- Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan.
- Norma, hukum dan peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga.
- Kebutuhan warga negara, meluputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi dan sejenisnya.

3) Pendidikan Bahasa Indonesia
a. Tujuan :
- Berkomunikasi secara efektif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun tulis
- Menghargai dan bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
- Memahami bahasa Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
- Menggunakan bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan emosional dan sosial
- Meningkatkan dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pengerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa
- Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
b. Ruang lingkup :
- Mencangkup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra
- Aspek-aspek nya adalah mendengarkan, berbicara, membaca dan menulis.

4) Pendidikan Bahasa Inggris
a. Tujuan :
- Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan dan tulisan untuk mencapai tingkat literasi funcional.
- Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global.
- Mengembangkan pemahaman peserta didik tentang keterkaitan antara bahasa dengan budaya.
b. Ruang lingkup :
- Kemampuan berwacana
- Kemampuan memahami dan menciptakan berbagai teks fungsional pendek dan monolog serta berbentuk procedure, descriptive, recount, narrative, dan report
- Kompetisi pendukung, yakni kompetisis linguistik, kompetisi sosiokultural, kompetisi strategi, dan kompetisi pembentuk wacana.

5) Pelajaran Matematika
a. Tujuan :
- Memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antara konsep atau logaritma, secara luwes, akurat, efisien, dan tepat, dalam pemecahan masalah
- Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika
- Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
- Mengkominikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
- Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan masalah.
b. Ruang lingkup :
- Matematika memiliki aspek dalam satuan pendidikan, yaitu bilangan, aljabar, geometri dan pengukuran, statistik dan peluang.

6) Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan
a. Tujuan :
- Mengembangkan ketrampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktivitas jasmani dan olah raga yang terpilih
- Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik
- Meningkatkan kemampuan dan kerampilan gerak dasar
- Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
- Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis
- Mengembangkan ketrampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan
- Memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga di lingkungan yang bersih sebagai informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran, trampil, serta memiliki sikap positif
b. Ruang lingkup :
- Permainan dan olahraga, meliputi : olahraga tradisional, permainan eksploitasi gerak, ktrampilan lokomotor-nonlokomotor, dan lain-lain.
- Aktivitas pengembangan, meliputi : mekanika sikap tubuh, komponen kabugarab jasmani, dan bentuk postur tubuh serta aktifitas lainnya.
- Aktivitas senam, meliputi : ketangkasan kederhana, ketangkasan tanpa alat, ketangkasan dengan alat, dan senam lantai, serta aktivitas lainnya
- Ativitas ritmik, meliputi : gerak bebas, senam pagi, SKJ, dan senam aerobic serta aktivitas lainnya.

Berdasarkan beberapa ulasan di atas, didapatkan hasil analisa sesuai pemikiran kami, Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya.
Terdapat kaitan yang erat dalam pendidikan dan filsafat karena filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan masyarakat. Sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan citra itu, kajian-kajian yang dilakukan oleh berbagai cabang filsafat (logika, epistemologi, etika dan estetika, metafisika, dan lain-lain) akan besar pengaruhnya terhadap pendidikan karena prinsip-prinsip dan kebenaran-kebenaran hasil kajian tersebut pada umumnya diterapkan dalam bidang pendidikan.
Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan.
Sedangkan berdasarkan dengan peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006, komponen kurikulum tingkatan satuan pendidikan memiliki tujuan pendidikan yang dirumuskan dengan mengacu kapada tujuan umum pendidikan, yang diantaranya adalah tujuan Pendidikan menengah kejuruan, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Oleh karena itu mata pelajaran yang dipilih untuk mendukung kurikulum yang ditetapkan memiliki tujuan dan ruang lingkupnya masing-masing.
Analisa hasil pemaparan manggambarkan bahwa semua aspek yang telah dibahas (filosofi pendidikan, undang-undang dalam pendidikan, tujuan lembaga dari setiap lembaga pendidikan formal dan adanya tujuan mata pelajaran) memiliki hubungan yang sangat erat dan dapat menjadikan pondasi pendidikan yang kuat apabila semuanya terjalankan secara benar dan sesuai denga tujuannya. Sehingga tercapai standar kelulusan yang diharapkan dalam tujuan pembelajaran dan standar kompetensi yang dimiliki oleh semua siswa lulusan sekolah.

Daftar Pustaka
Standar isi dan standar kompetisi lulusan tingkat sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah (peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006). Cetakan ke-2 tahun 2006. Binatama raya. Jakarta.
Trirtarahardja, Umar. S. L. La Sulo, April 2005, Pengantar pendidikan. Rineka Cipta. Jakarta.

Selasa, 22 Desember 2009

Standar Nasional Pendidikan


Landasan filosofi merupakan merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok seperti : apakah pendidikan itu, mengapa dalam pendidikan itu diperlukan, apakah yang seharusnya menjadi tujuannya, dan sebagainya.
Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya. Sehingga dengan filsafat yang digunakan,maka dapat diselenggarakan Pendidikan nasional yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar.
Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan.
1) Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan SisDikNas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jaluran pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.
a. Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah (JPS) merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan –ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.

b. Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjangdan tidak berkesinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.
Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.


2) Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik secara keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU-RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).
Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah (UU-RI No.2 Tahun 1989. Bab V, Pasal 2). Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompik sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupan dalam keluarga dengan sekolah.

Dalam sistem standar nasional pendidikan, ada beberapa komponen yang digunakan, yaitu :
1. Standar Isi
>>> Standar kompetensi atau kompetensi dasar yang dimuat dalam kurikulum. Sesuai dengan jenis atau jenjang pendidikan.
2. Standar Proses
>>> Merupakan Standar proses dalam pembelajaran.
3. Standar Kompetensi Lulusan
>>> Proses keseluruhan program pendidikan dan dinyatakan lulus dalam setiap tingkat pendidikan
4. Standar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
>>> Standar pekerjaan seorang tenaga pendidik dalam proses pendidikan
>>> Tenaga pendidik adalah berupa pengajar (Guru di SMK)
>>> Tenaga kependidikan adalah karyawan yang bergerak dalam institusi pendidikan (Penanggung jawab suatu lembaga pendidikan)
5. Standar Sarana Dan Prasarana
>>> Standar sarana dan prasarana dalam nasional pendidikan biasa mengatur : - kelengkapan (seperti perpustakaan, ruang BK dll)
- Kecukupan (seperti kapasitas materi dengan siswa)
- Keseimbangan (seperti manusia dengan Ruang)
- Keamanan (seperti ketersediaan alat keamanan)
- Kesehatan (seperti fentilasi dalam ruangan)
- Kenyamanan (seperti kelengkapan fasilitas yang mendukung)
6. Standar Pengelolaan
>>> Institusi atau lembaga memiliki visi dan misi pendidikan (Tujuan ataupun sarana kependidikan)

7. Standar Pembiayaan
>>> Standar yang mencangkup komponen-komponen yang diperlukan agar kependidikan tercapai, seperti :
a. Biaya operasional, untuk membiayai kegiatan keseharian
b. Biaya investasi, untuk menyediakan infrastruktur (bangunan atau peralatan)
c. Biaya kontribusi, untuk pembiayaan dunia pendidikan dan biasanya ditangani oleh pemerintah setempat (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat)

8. Standar Pendidikan
>>> Standar ini mengatur cara penilaian yang dilakukan agar pendidikan berjalan bagus
>>> Dapat dikatakan seseorang lulus dan dapat menyatakan siapa yang dapat meluluskan.

Semua standar yang disebutkan di atas, biasa dilakukan di dalam Badan Nasional Standar Pendidikan untuk :
a. Mengembangkan atau menyusun standar pendidikan nasional
b. Memantau bagaimana standar-standar tersebut dilaksanakan
c. Mengevaluasi standar pendidikan yang terlaksana

Supervisi Pendidikan


Kualitas proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh kualitas kinerja guru. Oleh karena itu, usaha meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan proses beljar-mengajar, perlu secara terus menerus mendapatkan perhatian dari penanggung jawab sistem pendidikan. Pengetahuan mengenai supevisi memberikan bantuan kepada guru dalam merncanakan dan melaksanakan peningkatan profesional mereka dengan memanfaatkan sumber yang tersedia.
>> Pengertian Supervisi
Berbagai buku mendefinisikan supervisi berbeda dengan satu sama lain. Daresh (1989(, misalnya mendevinisikan suprvisi sebagai suatu proses mengawasi kemampuan seseorang untuk mencapai tujuan organiusasi. Wiles (1995) mwndefinisikan sebagai bantuan dalam mengembangkan situasi belajar-mengajar. Sergiovanni dan Starratt (1979) berpendapat bahwa tugas utama suprvisi adalah perbaikan situasi pengajaran.dari berbagai definisi tersebut, terlihat bahwa ada kesepakatan umum, yaitu kegiatan superfisi pengajaran ditujukan untuk perbaikan pengajaran. Perbaikan ini dilakukan dengan peningkatan kemampuan profesional guru dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam kerangka keseluruhan kegiatan pendidikan di sekolah, supervisi mempunyai kawasan tugas sebagai bagian dari kegiatan sekolah itu secara keseluruhan yang langsung berhubungan dengan pengajaran tetapi tidak langsung berhubungan dengan siswa. Kegiatan supervisi bertujuan untuk memperbaiki proses dan hasil mengajar-belajar. Sasarn supervisi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu yang berhubungan langsung dengan pengajaran dan yang berhubungan dengan pendukung pengajaran.
Supervisi pengajaran berbeda dengan administrasi pendidikan. Administrasi pendidikan merupakan proses danbentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan pendidikan. Administrasi pendidikan juga menyangkut semua aspek kerjasama baik yang menyangkut aspek manusia maupun aspek non-manusia. Dilain sisi, supervisi pengajaran mengkonsentrasikan kawasannya kepada berbagai usaha untuk membantu guru dalam proses perbaikan pengajaran. Dengan demikian sipervisi pengajaran merupakan bagian dari kegiatan administrasi pendidikan.
>> Fungsi dan Peran Supervisi
Supervisi pengajaran seharusnya dilakukan oleh seseorang yang dididik khusus dan atau ditugaskan untuk malkuakan pekerjaan itu, dengan menggunakan keahlian khususnya. Bantuan perbaikan situasi belajar-mengajar yang dilakukan oleh orang yang bukan di-didik atau ditugasi untuk melakukan supervisi itu seharusnya tidak dapat dikategorikan ke dalam kegiatan supervisi pengajaran.
Namun demikian, dinegara kita pekerjaan kegiatan supervisi pengajaran belum diakui sebagai bidang pekerjaan profesional. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 1992 telah terlihat arah profesional, meskipun belum tegas. Pasal 20 ayat 3 dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa untuk menjadi pengawas perlu adanya pendidikan khusus. Tugas seorang supervisor bukan untuk membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru bahwa kegiatan belajar-mengajar dapat dan harus diperbaiki.
Pengembangan berbagai pengalaman, pengetahuan, sikap dan ketrampilan guru harus dibantu secara profesional sehingga guru tersebut dapat berkembang dalam pekerjaannya. Kegiatan supervisi dilakukan melalui berbagai proses pemecahan masalah pengajaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses belajar-mengajar. Dengan demikian, ciri utama supervisi adalah perubahan dalam pengetian peningkatan ke arah efektifitas dan efisiensi proses belajar-mengajar secara terus menerus.
Program-program supervisi hendaknya memberikan arangsangan terhadap terjadinya perubahan dalam kegiatan pengajaran. Perubahan-perubahan ini dapat dilakukan antara lain antara lain melalui usaha inovasi dalam pengembangan kurikulum serta kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan untuk guru.
>> Jenis Supervisi
Perubahan merupakan suatu kejadian yang tidak dapat dilakukan, baik karena tuntutan dari dalam kegiatan proses belajar-mengajar itu sendiri, maupun karena adanya tuntutan lingkungan yang selalu berubah pula. Ada dua jenis supervisi dilihat dari peranannya dalam perubahan itu, yaitu :
1. Supervisi Traktif, yaitu supervisi yang hanya berusaha melakukan perubahan kecil karena menjaga kontinuitas. Supervisi traktif ini misalnya dapat dilihat dari kegiatan rutin seperti pertemuan rutin dengan guru-guru untuk membicarakan kesulitan-kesuliatn kecil, memberikan informasi tentang prosedur yang telah dispakati dan memberikan arahan dalam prosedur standar operasional (SOP) dalam suatu kegiatan.
2. Supervisi Dinamik, yaitu supervisi yang diarahkan untuk mengubah secara lebih intensif praktek-praktek pengajaran tertentu. Tekanan dalam perubahan ini diletakkan kepada diskontinuitas, gangguan terhadap praktek yang ada sekarang untuk diganti dengan yang baru. Program demikian merupakan program baru yang mempengaruhi perilaku murid, guru dan semua personel sekolah.
Di dalam praktek, kegiatan supervisi tidak selalu berupa jenis kegiatan yang dapat digolongkan pada dua kutub secara mutlak, tetapi seringkali merupakan kegiatan yang berada pada kontinum dua kutub tersebut. Oleh karena itu, supervisi harus berdasarkan kebutuhan atau keadaan untuk memungkinkan perbedaan supervisi terhadap setiap guru dalam setiap kasus.

Bimbingan dan Konseling


Seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan baik dan tanpa kecualinya. Oleh karena itu, pendidikan seharusnya dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam mewujudkan cita-citanya. Seperti yang digambarkan dalam pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sekolah tidak hanya memberikan fungsi sebagai pemberi pengetahuan dalam kegiatan belajar-mengajar di kelas, tetapi juga dapat mengembangkan keseluruhan kpribadian anak. Oleh karena itu, calon guru perlu diberi wawasan dan pemahaman tentang layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

“Pengertian Bimbingan dan Konseling :
Bimbingan dan konseling merupakan dua istilah yang sering dirangkaikan bersamaan. Beberapa ahli menyatakan bahwa konseling merupakan inti atau jantung hati dari kegiatan bimbingan. Ada pula yang menyatakan bahwa konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan, sehingga dalam istilah bimbingan sudah termasuk di dalamnya kegiatan konseling.
Dari beberapa pengertian bimbingan dan konseling yang banyak ahli paparkan, seperti pengertian bimbingan yang dikemukakan oleh Rachman Natawidjaja (1978) Bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan bertindak wajar sesuai dengan tuntunan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Sedangkan menurut Bimo Walgito (1982) menyatakan bahwa Konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan indivisu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.

“Ciri-ciri Bimbingan dan Konseling :
Bimbingan dan konseling tidak dapat dipisahkan dalam proses perbaikan suatu individu, akan tetapi keduanya memiliki ciri yang membedakan, yaitu :

1. Ciri Bimbingan
o Suatu proses yang berkesinambungan
o Suatu proses yang membantu individu
o Bantuan bermaksud agar individu bersangkutan dapat mengembangkan dan mengarahkan dirinya secara optimal sesuai dengan kemampuan dan potensinya
o Memberikan bantuan agar individu dapat memahami keadaan dirinya dan mampu menyesuaikan dengan lingkungannya.

2. Ciri Konseling
o Dilaksanakan secara Individual
o Dilakukan dalam suatu perjumpaan tatap muka
o Untuk pelaksanaan konseling dibutuhkan orang yang ahli
o Tujuan pembicaraan dalam konseling ini diarahkan untuk memecahkan masalah yang dihadapi klien
o Individu yang menerima layanan (klien) akhirnya mampu memecahkan memecahkan masalah dengan kemampuannya sendiri

“Hubungan Bimbingan dan Konseling :
Dari beberpa pengertian dan ciri-ciri yang dipaparkan diatas, maka hubungan antara Bimbingan dan konseling dapat dikatakan sebagai berikut :
= Konseling merupakan salah satu metode dari bimbingan, sehingga bimbingan lebih luas daripada konseling
= Konseling memiliki masalah tertentu
= Bimbingan bersifat preventif (pencegahan), sedangkan Konseling bersifat kuratif (Korektif).
= Konseling dilakukan secara individual, sedangkan bimbingan dilakukan secara bertatap muka.

“Perbedaan antara mengajar dengan Bimbingan dan Konseling :
Bila tujuan pendidikan pada akhirnya adalah pembentukan manusia yan gutuh, maka proses pendidikan harus dapat membantu siswa mencapai kematangan emosional dan sosial selain dengan kemampuan intelektualnya di dalam pergaulan dalam masyarakat.
Bimbingan dan konseling memiliki kegiatan yang berbada dengan kegiatgan belajar mengajar.

Perbedaan tersebut antara lain:
1. Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan mengajar sudah dirumuskan terlebih dahulu dan target pencapaian tujuan tersebut sama untuk siswa dalam satu tingkat (kelas). Sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling target pencapaian tujuan lebih bersifat individual dan kelompok.

2. Pembicaraan dalam kegiatan mengajar lebih banyak diarahkan dalam pemberian informasi, atau pembuktian dalam suatu masalah. Sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling, pembicaraan dalam konseling lebih ditujukan untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi klien.

3. Dalam kegiatan mengajar, siswa belum tentu memiliki masalah yang berkaitan dengan materi yang diajarkan. Sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling pada umumnya klien telah atau sedang menghadapi masalah.

4. untuk melaksanakn bimbingan dan konseling, bagi konselor dituntut suatu ktrampilan khusus dan berbeda dengan tuntunan bagi seorang guru / pengajar.

Namun, konselor dan guru merupakan satu tim yang sangat penting dalam kegaitan pendidikan. Keduanya dapat saling menunjang terciptanya proses pembelajaran yang lebih efektif. Oleh karena itu, kegiatan bimbingan dan konseling, tidak dapat dipisahkan dari kegiatan sekolah.

“Asas-asas Bimbingan dan Konseling :
Asas adalah segala hal yang harus dipengaruhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan. Ada beberapa asas yang perlu diperhatikan dalam kegaitan bombingan dan konseling, yaitu :
1. Asas kerahasiaan, yaitu konselor dapat menyimpan rahasia.

2. Asas keterbukaan, yaitu konselor berusaha untuk menciptakan suasana keterbukaan klien untuk menyampaikan perasaan, pikiran dan keinginannya yang menjadi sumber masalah.

3. Asas kesukarelaan, yaitu konselor harus mampu mencerminkan kesediaan untuk menerima kehadiran klien.

4. Asas kekinian, yaitu pemecahan masalah dalam kegiatan konseling seharusnya berfokus pada masalah-masalah yang dialami oleh klien pada saat konsultasi untuk menjadi pusat perhatian dalam mencarikan pemecahannya.

5. Asas Kegiatan, yaitu konselor hendaknya mampu memotivasi klien untuk melaksanakan semua saran yang telah disampaikannya.

6. Asas Kedinamisan, yaitu konselor harus memberikan layanan seirama dengan perubahan-perubahan yang ada pada diri klien yang bersifat kemajuan.

7. Asas keterpaduan, yaitu konselor harus memperhatikan aspek-aspek kepribadian klien yang diarahkan untuk mencapai keharmonisan antara isi dan proses layanan yang diberikan, jangan sampai terjadi ketidakserasian (pertentangan) dengan aspek yang lain.

8. Asas Kenormatifan, yaitu kegiatan hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga tidak terjadi penolakan dari individu yang dibimbing.

9. Asas keahlian, yaitu konselor harus benar-benar terlatih, sehingga layanan tersebut benar-benar profesional.

10. Asas Alih tangan, yaitu konselor bukanlah tenaga pekerja yang serba bisa, sehingga dalam pemberian pelayanan ia perlu membatasi diri sesuai dengan keahliannnya.

11. Asas Tut wuri handayani , yaitu konselor sewaktu-waktu siap membantunya bila dalam pelaksanaannya, klien mengalami masalah atau benturan-benturan lain.

“Penyelenggaraan dalam Bimbingan dan Konseling :
Bimbingan dan konseling tidak dapat dipisahkan kegiatannya, sehingga memiliki beberpa fase sebelum melakukannya, yaitu:
1. Fase Persiapan
a. Pengumpulan bahan (data)
b. Pengolahan data
c. Mengambil kesimpulan atas data yang ada (diagnosa)
d. Menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan pada saat konseling

2. Fase Konseling
a. Memberikan konseling atas dasar rencana yang telah dibuatnya pada fase persiapan
b. Pemberian konseling ini dapat dilakukan bermacam-macam teknik, sesuai dengan klien anak yang dihadapi, dapat dengan non-direktif ataupun dengan direktif.

3. Fase Follow up
a. Mengikuti akibat proses konseling yang telah dilakukan
b. Fase ini merupakan ukuran tepat tidaknya, dijalankan atau tidaknya semua masalah (pembahasan) pada saat konseling.

Rabu, 25 November 2009

PENGEMBANGAN KOMPENTENSI SDM KEPENDIDIKAN



Bidang pendidikan merupakan salah satu andalan untuk menghadapi tantangan zaman. Persiapan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dilakukan sejak dari masa pendidikan dasar, menengah, tinggi. Adanya persiapan sedini mungkin diharapkan akan memberikan kualitas peserta didik yang lebih baik.

Adapun yang dimaksud dengan SDM adalah tenaga pendidik yakni kepala sekolah dan guru dan tenaga kependidikan yang meliputi pegawai tata usaha, laboran, pustakawan, teknisi dan pembantu pelaksana. Walaupun pada dasarnya peserta didik adalah bagian terbesar dari SDM di sekolah. Sedangkan kompetensi dapat dibagi atas 2 (dua) kategori yaitu “threshold competencies” dan “differentiating.

Threshold competencies adalah karakteristik utama yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya. Tetapi tidak untuk membedakan seorang yang berkinerja tinggi dan rata-rata.

Sedangkan “differentiating competiencies” adalah faktor-faktor yang membedakan individu yang berkinerja tinggi dan rendah. Misalnya seorang dosen harus mempunyai kemampuan utama mengajar, itu berarti pada tataran “threshold competencies”, selanjutnya apabila dosen dapat mengajar dengan baik, cara mengajarnya mudah dipahami dan analisanya tajam sehingga dapat dibedakan tingkat kinerjanya maka dengan adanya transformasi peran SDM dari professional manjadi strategi menuntut adanya pengembangan SDM berbasis kompentensi agar kontribusi kinerja SDM terhadap organisasi menjadi jelas dan terukur.

Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya.

Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus.

Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pengajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitiaan guru tidak terjebak pada praktek pengajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para peserta didiknya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunukkan kepada masyarakatbahwa ia layak menjadi penutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Efektivitas dan efisien belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik;
4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).

Dalm kode etik guru Indonesia dengan jelas dikatakan dengan jelas bahwa “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk manusia Indonesia yang seutuhnya yang berjiwa Pancasila”. Dasar inilah yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalani tugasnya sehari-hari, yaitu tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukkan manusia Indonesia seutuhnya.
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Dalam bukunya yang berjudul “Reinventing Education”, Louis V. Gerstmer, Jr. dkk (1995), menyatakan bahwa di masa-masa mendatang peran-peran guru mengalami perluasan yaitu :
Sebagai pelatih (coaches), guru harus memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi siswa untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sesuai dengan kondisi masing-masing. Guru hanya memberikan prinsip-prinsip dasarnya saja dan tidak memberikan satu cara yang mutlak. Hal ini merupakan analogi dalam bidang olah raga, di mana pelatih hanya memberikan petunjuk dasar-dasar permainan, sementara dalam permainan itu sendiri para pemain akan mengembangkan kiat-kiatnya sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada.

Sebagai konselor, guru harus mampu menciptakan satu situasi interaksi belajar-mengajar, di mana siswa melakukan perilaku pembelajaran dalam suasana psikologis yang kondusif dan tidak ada jarak yang kaku dengan guru. Disamping itu, guru diharapkan mampu memahami kondisi setiap siswa dan membantunya ke arah perkembangan optimal.

Sebagai manajer pembelajaran, guru memiliki kemandirian dan otonomi yang seluas-luasnya dalam mengelola keseluruhan kegiatan belajar-mengajar dengan mendinamiskan seluruh sumber-sumber penunjang pembelajaran.
Sebagai partisipan, guru tidak hanya berperilaku mengajar akan tetapi juga berperilaku belajar dari interaksinya dengan siswa. Hal ini mengandung makna bahwa guru bukanlah satu-satunya sumber belajar bagi anak, akan tetapi ia sebagai fasilitator pembelajaran siswa.

Sebagai pemimpin, diharapkan guru mampu menjadi seseorang yang mampu menggerakkan orang lain untuk mewujudkan perilaku menuju tujuan bersama. Disamping sebagai pengajar, guru harus mendapat kesempatan untuk mewujudkan dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam berbagai kegiatan lain di luiar mengajar.

Sebagai pembelajar, guru harus secara terus menerus belajar dalam rangka menyegarkan kompetensinya serta meningkatkan kualitas profesionalnya.

Sebagai pengarang, guru harus selalu kreatif dan inovatif menghasilkan berbagai karya yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Guru yang mandiri bukan sebagai tukang atau teknisi yang harus mengikuti satu buku petunjuk yang baku, melainkan sebagai tenaga yang kreatif yang mampu menghasilkan berbagai karya inovatif dalam bidangnya. Hal itu harus didukung oleh daya abstraksi dan komitmen yang tinggi sebagai basis kualitas profesionaliemenya.

Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai :
1. Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan;
2. Wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan;
3. Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya;
4. Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin;
5. Pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik;
6. Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan; dan
7. Penterjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.

Selasa, 24 November 2009

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Apakah yang dimaksud dengan profesi dan syarat-syarat serta criteria yang harus dipenuhi dalam suatu jabatan dapat disebut dengan profesi? Adapun pengertian profesi menurut sanusi et al (1991) dalam buku kajian Profesi Keguruan :
a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan social yang menentukan.
b. Jabatan yang menuntut ketrampilan atau keahlian tertentu
c. Ketrampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melaui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum
e. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-ilai professional itu sendiri
g. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikonrol oleh organisasi profesi
h. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahn profesi yang dihadapinya
i. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
j. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

Jika kita menggunakan acuan ini, maka jabatan pedagang, penyanyi, penari, serta tukang Koran jelas bukan profesi. Tetapi yang akan kita bahas adalah jabatan guru, apakah jabatan guru dapat disebut sebagai suatu profesi?
Mengembangan profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik.
Sebenarnya, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung proses pengembangan profesi tenaga pendidik, namun sistem birokrasi kita yang cenderung minta dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana dituntun oleh peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud.

Dengan mengingat hal tersebut, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri kearah profesionilisme pendidik. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi pendidik, yaitu :
• Strategi perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
• Strategi debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik

Strategi tersebut di atas memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan, strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam kontek pelayanan masyarakat, sementara strategi debirokratisasi dapa dilakukan dengan cara mengurang dan menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan diri tenaga pendidik serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat.

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

Proses pendidikan lebih merupakan aktivitas hidup untuk menyertai, mengantar, mendampingi, membimbing, memampukan peserta didik sehingga tumbuh berkembang sampai pada tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Pendidikan merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif, maupun psikomotor. Pengertian dari pendidikan sendiri adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Pengertian tersebut menggambarkan bahwa pendidikan merupakan pengkondisian situasi pembelajaran bagi peserta didik yang membuat mereka mempunyai kompetensi-kompetensi yang dapat bermanfaat bagi kehidupan, dirinya sendiri maupun masyarakat. Menurut Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional adalah “ Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia “. Adapun Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh baru dalam pelaksanaanya sejak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional :
a.Sistem pendidikan yang efektif, efisien.
b.Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu.
c.Peran serta masyarakat dalam pendidikan.Dll

Banyak pakar yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih rendah dan ketinggalan, banyak faktor penyebabnya, dari mulai masalah anggaran pendidikan yang kecil, sistem pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial budaya masyarakat serta hambatan dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas ini menunjukan bahwa masih diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan di Indonesia guna mengejar ketertinggalannya dari negara lain. Oleh karena itu pengembangan profesi pendidik akan memberi dampak besar bagi peningkatan kualita pendidikan yang sekarang masih tertinggal, serta memberi arah yang tepat pada peserta didik dalam berperan di masyarakat untuk ikut bersama masyarakat dalam membangun bangsa

Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah
a.Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan. Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.
b.Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataanya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.
c.Rendahnya mutu pendidikan. Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan dapat dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika.

Namun, terlepas dari semua permasalah pendidikan maka, “Proses pendidikan tidak pernah berakhir hingga tarikan nafas terakhir. Proses inilah yang akan membuat kita akan semakin memaknai apa itu hidup dan untuk apa kita hidup”. (nn)