Profesi tata Boga

Profesi tata Boga

welcome to my world...

slamat membaca dan smoga bermanfaat...

Selasa, 29 September 2009

Perundang-undangan dalam Pendidikan

Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan.

1) Jalur Pendidikan

Penyelenggaraan SisDikNas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jaluran pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.

a. Jalur Pendidikan Sekolah

Jalur pendidikan sekolah (JPS) merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan –ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.

b. Jalur Pendidikan Luar Sekolah

Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjangdan tidak berkesinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.

Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.

2) Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik secara keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU-RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).

Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah (UU-RI No.2 Tahun 1989. Bab V, Pasal 2). Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompik sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupan dalam keluarga dengan sekolah.


sedikit alasan knp pembahasan sederhana ini muncul di awal,,karena dengan dosen yang mengajarkan inilah,,aku mengenal luas dan rumitnya dunia pendidikan ^__^ thanks pak Arif...