Profesi tata Boga

Profesi tata Boga

welcome to my world...

slamat membaca dan smoga bermanfaat...

Sabtu, 16 Januari 2010

Akreditasi Sekolah (Madrasah)

Akreditasi adalah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.

Selain itu, dapat dikatakan pula bahwa Akreditasi adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan dan/atau program pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh satuan lembaga yang mandiri dan profesional.

Adapun tujuan dari akreditasi sekolah/madrasah adalah untuk:
(1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah dan/atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan,
(2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan, dan
(3) memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Agar kegiatan akreditasi sekolah/madrasah berfungsi efektif sebagai pengetahuan, akuntabilitas, dan pembinaan/pengembangan, maka kegiatan akreditasi sekolah/madrasah tersebut harus didasarkan atas prinsip-prinsip; objektif, komprehensif, adil, transparan, akuntabel, dan professional.

Berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa semua satuan dan program pendidikan harus terakreditasi.

Adapun beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum, yaitu :
1. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas BAB XVI Bagian kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.

2. PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 86 Pasal 87

3. Peraturan Mendiknas No.29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.

4. Peraturan-peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang perangkat akredtasi SD/MI.

5. Peraturan Mendiknas No. 12 Tahun 2009 tentang perangkat akredtasi SMP/MTs.

6. Peraturan Mendiknas No. 13 Tahun 2009 tentang perangkat akredtasi SMK/MAK.

7. Peraturan Mendiknas No. 52 Tahun 2008 tentang perangkat akredtasi SMA/MA.

8. Peraturan Gubernur No. 35A/2007 tentang pengangkatan BAP-S/M.

Sedangkan sebuah akreditasi memiliki fungsi sebagai pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.

Akreditasi sekolah atau madrasah tidak sembarang dilakukan, karena memiliki beberapa prinsip, yaitu :
(a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah,

(b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan,

(c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,

(d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan

(e) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.

Selein itu akreditasi sekolah memiliki komponen penilaian, yaitu :
- kurikulum dan proses belajar mengajar;
- administrasi dan manajemen sekolah;
- organisasi dan kelembagaan sekolah;
- sarana prasarana
- ketenagaan;
- pembiayaan;
- peserta didik;
- peranserta masyarakat; dan
- lingkungan dan kultur sekolah.

Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-masing aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.

Setelah semua hal yang menyangkut sistem akreditasi sekolah (Madrasah) dilakukan, maka dapat ditetapkan pengakreditasian sekolah berdasarkan :
(a) Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah.

(b) Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya.

(c) Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM

(d) Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah,

(e) Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang.

(f) Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar