Profesi tata Boga

Profesi tata Boga

welcome to my world...

slamat membaca dan smoga bermanfaat...

Selasa, 22 Desember 2009

Standar Nasional Pendidikan


Landasan filosofi merupakan merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok seperti : apakah pendidikan itu, mengapa dalam pendidikan itu diperlukan, apakah yang seharusnya menjadi tujuannya, dan sebagainya.
Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya. Sehingga dengan filsafat yang digunakan,maka dapat diselenggarakan Pendidikan nasional yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar.
Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan.
1) Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan SisDikNas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jaluran pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.
a. Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah (JPS) merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan –ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.

b. Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjangdan tidak berkesinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.
Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.


2) Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik secara keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU-RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).
Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah (UU-RI No.2 Tahun 1989. Bab V, Pasal 2). Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompik sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupan dalam keluarga dengan sekolah.

Dalam sistem standar nasional pendidikan, ada beberapa komponen yang digunakan, yaitu :
1. Standar Isi
>>> Standar kompetensi atau kompetensi dasar yang dimuat dalam kurikulum. Sesuai dengan jenis atau jenjang pendidikan.
2. Standar Proses
>>> Merupakan Standar proses dalam pembelajaran.
3. Standar Kompetensi Lulusan
>>> Proses keseluruhan program pendidikan dan dinyatakan lulus dalam setiap tingkat pendidikan
4. Standar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
>>> Standar pekerjaan seorang tenaga pendidik dalam proses pendidikan
>>> Tenaga pendidik adalah berupa pengajar (Guru di SMK)
>>> Tenaga kependidikan adalah karyawan yang bergerak dalam institusi pendidikan (Penanggung jawab suatu lembaga pendidikan)
5. Standar Sarana Dan Prasarana
>>> Standar sarana dan prasarana dalam nasional pendidikan biasa mengatur : - kelengkapan (seperti perpustakaan, ruang BK dll)
- Kecukupan (seperti kapasitas materi dengan siswa)
- Keseimbangan (seperti manusia dengan Ruang)
- Keamanan (seperti ketersediaan alat keamanan)
- Kesehatan (seperti fentilasi dalam ruangan)
- Kenyamanan (seperti kelengkapan fasilitas yang mendukung)
6. Standar Pengelolaan
>>> Institusi atau lembaga memiliki visi dan misi pendidikan (Tujuan ataupun sarana kependidikan)

7. Standar Pembiayaan
>>> Standar yang mencangkup komponen-komponen yang diperlukan agar kependidikan tercapai, seperti :
a. Biaya operasional, untuk membiayai kegiatan keseharian
b. Biaya investasi, untuk menyediakan infrastruktur (bangunan atau peralatan)
c. Biaya kontribusi, untuk pembiayaan dunia pendidikan dan biasanya ditangani oleh pemerintah setempat (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat)

8. Standar Pendidikan
>>> Standar ini mengatur cara penilaian yang dilakukan agar pendidikan berjalan bagus
>>> Dapat dikatakan seseorang lulus dan dapat menyatakan siapa yang dapat meluluskan.

Semua standar yang disebutkan di atas, biasa dilakukan di dalam Badan Nasional Standar Pendidikan untuk :
a. Mengembangkan atau menyusun standar pendidikan nasional
b. Memantau bagaimana standar-standar tersebut dilaksanakan
c. Mengevaluasi standar pendidikan yang terlaksana

Supervisi Pendidikan


Kualitas proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh kualitas kinerja guru. Oleh karena itu, usaha meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan proses beljar-mengajar, perlu secara terus menerus mendapatkan perhatian dari penanggung jawab sistem pendidikan. Pengetahuan mengenai supevisi memberikan bantuan kepada guru dalam merncanakan dan melaksanakan peningkatan profesional mereka dengan memanfaatkan sumber yang tersedia.
>> Pengertian Supervisi
Berbagai buku mendefinisikan supervisi berbeda dengan satu sama lain. Daresh (1989(, misalnya mendevinisikan suprvisi sebagai suatu proses mengawasi kemampuan seseorang untuk mencapai tujuan organiusasi. Wiles (1995) mwndefinisikan sebagai bantuan dalam mengembangkan situasi belajar-mengajar. Sergiovanni dan Starratt (1979) berpendapat bahwa tugas utama suprvisi adalah perbaikan situasi pengajaran.dari berbagai definisi tersebut, terlihat bahwa ada kesepakatan umum, yaitu kegiatan superfisi pengajaran ditujukan untuk perbaikan pengajaran. Perbaikan ini dilakukan dengan peningkatan kemampuan profesional guru dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam kerangka keseluruhan kegiatan pendidikan di sekolah, supervisi mempunyai kawasan tugas sebagai bagian dari kegiatan sekolah itu secara keseluruhan yang langsung berhubungan dengan pengajaran tetapi tidak langsung berhubungan dengan siswa. Kegiatan supervisi bertujuan untuk memperbaiki proses dan hasil mengajar-belajar. Sasarn supervisi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu yang berhubungan langsung dengan pengajaran dan yang berhubungan dengan pendukung pengajaran.
Supervisi pengajaran berbeda dengan administrasi pendidikan. Administrasi pendidikan merupakan proses danbentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan pendidikan. Administrasi pendidikan juga menyangkut semua aspek kerjasama baik yang menyangkut aspek manusia maupun aspek non-manusia. Dilain sisi, supervisi pengajaran mengkonsentrasikan kawasannya kepada berbagai usaha untuk membantu guru dalam proses perbaikan pengajaran. Dengan demikian sipervisi pengajaran merupakan bagian dari kegiatan administrasi pendidikan.
>> Fungsi dan Peran Supervisi
Supervisi pengajaran seharusnya dilakukan oleh seseorang yang dididik khusus dan atau ditugaskan untuk malkuakan pekerjaan itu, dengan menggunakan keahlian khususnya. Bantuan perbaikan situasi belajar-mengajar yang dilakukan oleh orang yang bukan di-didik atau ditugasi untuk melakukan supervisi itu seharusnya tidak dapat dikategorikan ke dalam kegiatan supervisi pengajaran.
Namun demikian, dinegara kita pekerjaan kegiatan supervisi pengajaran belum diakui sebagai bidang pekerjaan profesional. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 1992 telah terlihat arah profesional, meskipun belum tegas. Pasal 20 ayat 3 dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa untuk menjadi pengawas perlu adanya pendidikan khusus. Tugas seorang supervisor bukan untuk membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru bahwa kegiatan belajar-mengajar dapat dan harus diperbaiki.
Pengembangan berbagai pengalaman, pengetahuan, sikap dan ketrampilan guru harus dibantu secara profesional sehingga guru tersebut dapat berkembang dalam pekerjaannya. Kegiatan supervisi dilakukan melalui berbagai proses pemecahan masalah pengajaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses belajar-mengajar. Dengan demikian, ciri utama supervisi adalah perubahan dalam pengetian peningkatan ke arah efektifitas dan efisiensi proses belajar-mengajar secara terus menerus.
Program-program supervisi hendaknya memberikan arangsangan terhadap terjadinya perubahan dalam kegiatan pengajaran. Perubahan-perubahan ini dapat dilakukan antara lain antara lain melalui usaha inovasi dalam pengembangan kurikulum serta kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan untuk guru.
>> Jenis Supervisi
Perubahan merupakan suatu kejadian yang tidak dapat dilakukan, baik karena tuntutan dari dalam kegiatan proses belajar-mengajar itu sendiri, maupun karena adanya tuntutan lingkungan yang selalu berubah pula. Ada dua jenis supervisi dilihat dari peranannya dalam perubahan itu, yaitu :
1. Supervisi Traktif, yaitu supervisi yang hanya berusaha melakukan perubahan kecil karena menjaga kontinuitas. Supervisi traktif ini misalnya dapat dilihat dari kegiatan rutin seperti pertemuan rutin dengan guru-guru untuk membicarakan kesulitan-kesuliatn kecil, memberikan informasi tentang prosedur yang telah dispakati dan memberikan arahan dalam prosedur standar operasional (SOP) dalam suatu kegiatan.
2. Supervisi Dinamik, yaitu supervisi yang diarahkan untuk mengubah secara lebih intensif praktek-praktek pengajaran tertentu. Tekanan dalam perubahan ini diletakkan kepada diskontinuitas, gangguan terhadap praktek yang ada sekarang untuk diganti dengan yang baru. Program demikian merupakan program baru yang mempengaruhi perilaku murid, guru dan semua personel sekolah.
Di dalam praktek, kegiatan supervisi tidak selalu berupa jenis kegiatan yang dapat digolongkan pada dua kutub secara mutlak, tetapi seringkali merupakan kegiatan yang berada pada kontinum dua kutub tersebut. Oleh karena itu, supervisi harus berdasarkan kebutuhan atau keadaan untuk memungkinkan perbedaan supervisi terhadap setiap guru dalam setiap kasus.

Bimbingan dan Konseling


Seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan baik dan tanpa kecualinya. Oleh karena itu, pendidikan seharusnya dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam mewujudkan cita-citanya. Seperti yang digambarkan dalam pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sekolah tidak hanya memberikan fungsi sebagai pemberi pengetahuan dalam kegiatan belajar-mengajar di kelas, tetapi juga dapat mengembangkan keseluruhan kpribadian anak. Oleh karena itu, calon guru perlu diberi wawasan dan pemahaman tentang layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

“Pengertian Bimbingan dan Konseling :
Bimbingan dan konseling merupakan dua istilah yang sering dirangkaikan bersamaan. Beberapa ahli menyatakan bahwa konseling merupakan inti atau jantung hati dari kegiatan bimbingan. Ada pula yang menyatakan bahwa konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan, sehingga dalam istilah bimbingan sudah termasuk di dalamnya kegiatan konseling.
Dari beberapa pengertian bimbingan dan konseling yang banyak ahli paparkan, seperti pengertian bimbingan yang dikemukakan oleh Rachman Natawidjaja (1978) Bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan bertindak wajar sesuai dengan tuntunan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Sedangkan menurut Bimo Walgito (1982) menyatakan bahwa Konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan indivisu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.

“Ciri-ciri Bimbingan dan Konseling :
Bimbingan dan konseling tidak dapat dipisahkan dalam proses perbaikan suatu individu, akan tetapi keduanya memiliki ciri yang membedakan, yaitu :

1. Ciri Bimbingan
o Suatu proses yang berkesinambungan
o Suatu proses yang membantu individu
o Bantuan bermaksud agar individu bersangkutan dapat mengembangkan dan mengarahkan dirinya secara optimal sesuai dengan kemampuan dan potensinya
o Memberikan bantuan agar individu dapat memahami keadaan dirinya dan mampu menyesuaikan dengan lingkungannya.

2. Ciri Konseling
o Dilaksanakan secara Individual
o Dilakukan dalam suatu perjumpaan tatap muka
o Untuk pelaksanaan konseling dibutuhkan orang yang ahli
o Tujuan pembicaraan dalam konseling ini diarahkan untuk memecahkan masalah yang dihadapi klien
o Individu yang menerima layanan (klien) akhirnya mampu memecahkan memecahkan masalah dengan kemampuannya sendiri

“Hubungan Bimbingan dan Konseling :
Dari beberpa pengertian dan ciri-ciri yang dipaparkan diatas, maka hubungan antara Bimbingan dan konseling dapat dikatakan sebagai berikut :
= Konseling merupakan salah satu metode dari bimbingan, sehingga bimbingan lebih luas daripada konseling
= Konseling memiliki masalah tertentu
= Bimbingan bersifat preventif (pencegahan), sedangkan Konseling bersifat kuratif (Korektif).
= Konseling dilakukan secara individual, sedangkan bimbingan dilakukan secara bertatap muka.

“Perbedaan antara mengajar dengan Bimbingan dan Konseling :
Bila tujuan pendidikan pada akhirnya adalah pembentukan manusia yan gutuh, maka proses pendidikan harus dapat membantu siswa mencapai kematangan emosional dan sosial selain dengan kemampuan intelektualnya di dalam pergaulan dalam masyarakat.
Bimbingan dan konseling memiliki kegiatan yang berbada dengan kegiatgan belajar mengajar.

Perbedaan tersebut antara lain:
1. Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan mengajar sudah dirumuskan terlebih dahulu dan target pencapaian tujuan tersebut sama untuk siswa dalam satu tingkat (kelas). Sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling target pencapaian tujuan lebih bersifat individual dan kelompok.

2. Pembicaraan dalam kegiatan mengajar lebih banyak diarahkan dalam pemberian informasi, atau pembuktian dalam suatu masalah. Sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling, pembicaraan dalam konseling lebih ditujukan untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi klien.

3. Dalam kegiatan mengajar, siswa belum tentu memiliki masalah yang berkaitan dengan materi yang diajarkan. Sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling pada umumnya klien telah atau sedang menghadapi masalah.

4. untuk melaksanakn bimbingan dan konseling, bagi konselor dituntut suatu ktrampilan khusus dan berbeda dengan tuntunan bagi seorang guru / pengajar.

Namun, konselor dan guru merupakan satu tim yang sangat penting dalam kegaitan pendidikan. Keduanya dapat saling menunjang terciptanya proses pembelajaran yang lebih efektif. Oleh karena itu, kegiatan bimbingan dan konseling, tidak dapat dipisahkan dari kegiatan sekolah.

“Asas-asas Bimbingan dan Konseling :
Asas adalah segala hal yang harus dipengaruhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan. Ada beberapa asas yang perlu diperhatikan dalam kegaitan bombingan dan konseling, yaitu :
1. Asas kerahasiaan, yaitu konselor dapat menyimpan rahasia.

2. Asas keterbukaan, yaitu konselor berusaha untuk menciptakan suasana keterbukaan klien untuk menyampaikan perasaan, pikiran dan keinginannya yang menjadi sumber masalah.

3. Asas kesukarelaan, yaitu konselor harus mampu mencerminkan kesediaan untuk menerima kehadiran klien.

4. Asas kekinian, yaitu pemecahan masalah dalam kegiatan konseling seharusnya berfokus pada masalah-masalah yang dialami oleh klien pada saat konsultasi untuk menjadi pusat perhatian dalam mencarikan pemecahannya.

5. Asas Kegiatan, yaitu konselor hendaknya mampu memotivasi klien untuk melaksanakan semua saran yang telah disampaikannya.

6. Asas Kedinamisan, yaitu konselor harus memberikan layanan seirama dengan perubahan-perubahan yang ada pada diri klien yang bersifat kemajuan.

7. Asas keterpaduan, yaitu konselor harus memperhatikan aspek-aspek kepribadian klien yang diarahkan untuk mencapai keharmonisan antara isi dan proses layanan yang diberikan, jangan sampai terjadi ketidakserasian (pertentangan) dengan aspek yang lain.

8. Asas Kenormatifan, yaitu kegiatan hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga tidak terjadi penolakan dari individu yang dibimbing.

9. Asas keahlian, yaitu konselor harus benar-benar terlatih, sehingga layanan tersebut benar-benar profesional.

10. Asas Alih tangan, yaitu konselor bukanlah tenaga pekerja yang serba bisa, sehingga dalam pemberian pelayanan ia perlu membatasi diri sesuai dengan keahliannnya.

11. Asas Tut wuri handayani , yaitu konselor sewaktu-waktu siap membantunya bila dalam pelaksanaannya, klien mengalami masalah atau benturan-benturan lain.

“Penyelenggaraan dalam Bimbingan dan Konseling :
Bimbingan dan konseling tidak dapat dipisahkan kegiatannya, sehingga memiliki beberpa fase sebelum melakukannya, yaitu:
1. Fase Persiapan
a. Pengumpulan bahan (data)
b. Pengolahan data
c. Mengambil kesimpulan atas data yang ada (diagnosa)
d. Menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan pada saat konseling

2. Fase Konseling
a. Memberikan konseling atas dasar rencana yang telah dibuatnya pada fase persiapan
b. Pemberian konseling ini dapat dilakukan bermacam-macam teknik, sesuai dengan klien anak yang dihadapi, dapat dengan non-direktif ataupun dengan direktif.

3. Fase Follow up
a. Mengikuti akibat proses konseling yang telah dilakukan
b. Fase ini merupakan ukuran tepat tidaknya, dijalankan atau tidaknya semua masalah (pembahasan) pada saat konseling.

Rabu, 25 November 2009

PENGEMBANGAN KOMPENTENSI SDM KEPENDIDIKAN



Bidang pendidikan merupakan salah satu andalan untuk menghadapi tantangan zaman. Persiapan sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dilakukan sejak dari masa pendidikan dasar, menengah, tinggi. Adanya persiapan sedini mungkin diharapkan akan memberikan kualitas peserta didik yang lebih baik.

Adapun yang dimaksud dengan SDM adalah tenaga pendidik yakni kepala sekolah dan guru dan tenaga kependidikan yang meliputi pegawai tata usaha, laboran, pustakawan, teknisi dan pembantu pelaksana. Walaupun pada dasarnya peserta didik adalah bagian terbesar dari SDM di sekolah. Sedangkan kompetensi dapat dibagi atas 2 (dua) kategori yaitu “threshold competencies” dan “differentiating.

Threshold competencies adalah karakteristik utama yang harus dimiliki oleh seseorang agar dapat melaksanakan pekerjaannya. Tetapi tidak untuk membedakan seorang yang berkinerja tinggi dan rata-rata.

Sedangkan “differentiating competiencies” adalah faktor-faktor yang membedakan individu yang berkinerja tinggi dan rendah. Misalnya seorang dosen harus mempunyai kemampuan utama mengajar, itu berarti pada tataran “threshold competencies”, selanjutnya apabila dosen dapat mengajar dengan baik, cara mengajarnya mudah dipahami dan analisanya tajam sehingga dapat dibedakan tingkat kinerjanya maka dengan adanya transformasi peran SDM dari professional manjadi strategi menuntut adanya pengembangan SDM berbasis kompentensi agar kontribusi kinerja SDM terhadap organisasi menjadi jelas dan terukur.

Sejalan dengan tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya. Guru harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik. Guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang paling well informed terhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini. Di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya.

Jika guru tidak memahami mekanisme dan pola penyebaran informasi yang demikian cepat, ia akan terpuruk secara profesional. Kalau hal ini terjadi, ia akan kehilangan kepercayaan baik dari peserta didik, orang tua maupun masyarakat. Untuk menghadapi tantangan profesionalitas tersebut, guru perlu berfikir secara antisipatif dan proaktif. Artinya, guru harus melakukan pembaruan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya secara terus menerus.

Disamping itu, guru masa depan harus paham penelitian guna mendukung terhadap efektivitas pengajaran yang dilaksanakannya, sehingga dengan dukungan hasil penelitiaan guru tidak terjebak pada praktek pengajaran yang menurut asumsi mereka sudah efektif, namum kenyataannya justru mematikan kreativitas para peserta didiknya. Begitu juga, dengan dukungan hasil penelitian yang mutakhir memungkinkan guru untuk melakukan pengajaran yang bervariasi dari tahun ke tahun, disesuaikan dengan konteks perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berlangsung.

PERAN GURU DALAM PEMBELAJARAN

Guru sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunukkan kepada masyarakatbahwa ia layak menjadi penutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Efektivitas dan efisien belajar individu di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Abin Syamsuddin (2003) mengemukakan bahwa dalam pengertian pendidikan secara luas, seorang guru yang ideal seyogyanya dapat berperan sebagai :
1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan;
2. Inovator (pengembang) sistem nilai ilmu pengetahuan;
3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik;
4. Transformator (penterjemah) sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik;
5. Organisator (penyelenggara) terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya).

Dalm kode etik guru Indonesia dengan jelas dikatakan dengan jelas bahwa “Guru berbakti membimbing peserta didik untuk manusia Indonesia yang seutuhnya yang berjiwa Pancasila”. Dasar inilah yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalani tugasnya sehari-hari, yaitu tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukkan manusia Indonesia seutuhnya.
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Dalam bukunya yang berjudul “Reinventing Education”, Louis V. Gerstmer, Jr. dkk (1995), menyatakan bahwa di masa-masa mendatang peran-peran guru mengalami perluasan yaitu :
Sebagai pelatih (coaches), guru harus memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi siswa untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sesuai dengan kondisi masing-masing. Guru hanya memberikan prinsip-prinsip dasarnya saja dan tidak memberikan satu cara yang mutlak. Hal ini merupakan analogi dalam bidang olah raga, di mana pelatih hanya memberikan petunjuk dasar-dasar permainan, sementara dalam permainan itu sendiri para pemain akan mengembangkan kiat-kiatnya sesuai dengan kemampuan dan kondisi yang ada.

Sebagai konselor, guru harus mampu menciptakan satu situasi interaksi belajar-mengajar, di mana siswa melakukan perilaku pembelajaran dalam suasana psikologis yang kondusif dan tidak ada jarak yang kaku dengan guru. Disamping itu, guru diharapkan mampu memahami kondisi setiap siswa dan membantunya ke arah perkembangan optimal.

Sebagai manajer pembelajaran, guru memiliki kemandirian dan otonomi yang seluas-luasnya dalam mengelola keseluruhan kegiatan belajar-mengajar dengan mendinamiskan seluruh sumber-sumber penunjang pembelajaran.
Sebagai partisipan, guru tidak hanya berperilaku mengajar akan tetapi juga berperilaku belajar dari interaksinya dengan siswa. Hal ini mengandung makna bahwa guru bukanlah satu-satunya sumber belajar bagi anak, akan tetapi ia sebagai fasilitator pembelajaran siswa.

Sebagai pemimpin, diharapkan guru mampu menjadi seseorang yang mampu menggerakkan orang lain untuk mewujudkan perilaku menuju tujuan bersama. Disamping sebagai pengajar, guru harus mendapat kesempatan untuk mewujudkan dirinya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam berbagai kegiatan lain di luiar mengajar.

Sebagai pembelajar, guru harus secara terus menerus belajar dalam rangka menyegarkan kompetensinya serta meningkatkan kualitas profesionalnya.

Sebagai pengarang, guru harus selalu kreatif dan inovatif menghasilkan berbagai karya yang akan digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Guru yang mandiri bukan sebagai tukang atau teknisi yang harus mengikuti satu buku petunjuk yang baku, melainkan sebagai tenaga yang kreatif yang mampu menghasilkan berbagai karya inovatif dalam bidangnya. Hal itu harus didukung oleh daya abstraksi dan komitmen yang tinggi sebagai basis kualitas profesionaliemenya.

Dalam hubungannya dengan aktivitas pembelajaran dan administrasi pendidikan, guru berperan sebagai :
1. Pengambil inisiatif, pengarah, dan penilai pendidikan;
2. Wakil masyarakat di sekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan kepentingan masyarakat dalam pendidikan;
3. Seorang pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahan yang harus diajarkannya;
4. Penegak disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para peserta didik melaksanakan disiplin;
5. Pelaksana administrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat berlangsung dengan baik;
6. Pemimpin generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan peserta didik sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan; dan
7. Penterjemah kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaikan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.

Selasa, 24 November 2009

PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Apakah yang dimaksud dengan profesi dan syarat-syarat serta criteria yang harus dipenuhi dalam suatu jabatan dapat disebut dengan profesi? Adapun pengertian profesi menurut sanusi et al (1991) dalam buku kajian Profesi Keguruan :
a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan social yang menentukan.
b. Jabatan yang menuntut ketrampilan atau keahlian tertentu
c. Ketrampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melaui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik, eksplisit yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum
e. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-ilai professional itu sendiri
g. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikonrol oleh organisasi profesi
h. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahn profesi yang dihadapinya
i. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar
j. Jabatan ini mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula.

Jika kita menggunakan acuan ini, maka jabatan pedagang, penyanyi, penari, serta tukang Koran jelas bukan profesi. Tetapi yang akan kita bahas adalah jabatan guru, apakah jabatan guru dapat disebut sebagai suatu profesi?
Mengembangan profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik.
Sebenarnya, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung proses pengembangan profesi tenaga pendidik, namun sistem birokrasi kita yang cenderung minta dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana dituntun oleh peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud.

Dengan mengingat hal tersebut, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri kearah profesionilisme pendidik. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi pendidik, yaitu :
• Strategi perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
• Strategi debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik

Strategi tersebut di atas memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan, strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam kontek pelayanan masyarakat, sementara strategi debirokratisasi dapa dilakukan dengan cara mengurang dan menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan diri tenaga pendidik serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat.

UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN

Proses pendidikan lebih merupakan aktivitas hidup untuk menyertai, mengantar, mendampingi, membimbing, memampukan peserta didik sehingga tumbuh berkembang sampai pada tujuan pendidikan yang dicita-citakan. Pendidikan merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif, maupun psikomotor. Pengertian dari pendidikan sendiri adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Pengertian tersebut menggambarkan bahwa pendidikan merupakan pengkondisian situasi pembelajaran bagi peserta didik yang membuat mereka mempunyai kompetensi-kompetensi yang dapat bermanfaat bagi kehidupan, dirinya sendiri maupun masyarakat. Menurut Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Selaras dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional maka Visi pembangunan pendidikan nasional adalah “ Terwujudnya Manusia Indonesia Yang Cerdas, Produktif dan Berakhlak Mulia “. Adapun Pembangunan Pendidikan Nasional Indonesia mendapat roh baru dalam pelaksanaanya sejak disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Beberapa indikator yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional :
a.Sistem pendidikan yang efektif, efisien.
b.Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu.
c.Peran serta masyarakat dalam pendidikan.Dll

Banyak pakar yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih rendah dan ketinggalan, banyak faktor penyebabnya, dari mulai masalah anggaran pendidikan yang kecil, sistem pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial budaya masyarakat serta hambatan dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas ini menunjukan bahwa masih diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan di Indonesia guna mengejar ketertinggalannya dari negara lain. Oleh karena itu pengembangan profesi pendidik akan memberi dampak besar bagi peningkatan kualita pendidikan yang sekarang masih tertinggal, serta memberi arah yang tepat pada peserta didik dalam berperan di masyarakat untuk ikut bersama masyarakat dalam membangun bangsa

Permasalahan klasik di dunia pendidikan dan sampai saat ini belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk mengatasinya adalah
a.Kurangnya Pemerataan kesempatan pendidikan. Sebagian besar masyarakat merasa hanya memperoleh kesempatan pendidikan masih terbatas di tingkat sekolah dasar.
b.Rendahnya tingkat relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja.Hal ini dapat dilihat dari jumlah angka pengangguran yang semakin meningkat di Indonesia, yang kenyataanya tidak hanya dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja. Namun adanya perbedaan yang cukup besar antara hasil pendidikan dan kebutuhan kerja.
c.Rendahnya mutu pendidikan. Untuk indikator rendahnya mutu pendidikan dapat dilihat dari tingkat prestasi siswa. Semisal kemampuan membaca, pelajaran IPA dan Matematika.

Namun, terlepas dari semua permasalah pendidikan maka, “Proses pendidikan tidak pernah berakhir hingga tarikan nafas terakhir. Proses inilah yang akan membuat kita akan semakin memaknai apa itu hidup dan untuk apa kita hidup”. (nn)

Sabtu, 24 Oktober 2009

UU NO.20/2003 SISDIKNAS

Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran. Banyak orang yang lain, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.

Pendidikan dalam artian yang lebih filosofis berbeda dengan kegiatan pengajaran. Secara sederhana, pendidikan bisa berarti usaha memaknai dan mewujudkan untuk mencapai potensi terbaik kehidupan manusia. Pendidikan lahir dan berkembang secara alami dalam budaya hidup manusia

Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Kata filsafat (philosophy) bersumber dari bahasa Yunani, philein berarti mencintai dan sophos atau sophis berarti hikmah, arif dan bijaksana. Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya. Pada umumnya bersumber dari dua faktor yaitu :

1) Religi dan etika yang bertumpu pada keyakinan

2) Ilmu pengetahuan yang mengandalkan penalaran. Filsafat berada diantara keduanya.

Sedangkan,Pendidikan dilakukan secara formal dan non formal. Namun pada umumnya, pendidikan dilakukan di Sekolah. Pengertian sekolah adalah suatu bangunan atau lembaga yang digunakan untuk mendapatkan pendidikan melalui proses belajar dan mengajar, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang terkait dalam menjalani aktifitas di dalam sekolah. Sekolah dikatakan ideal apabila mencangkup didalamnya segala sesuatu yang mendukung proses belajar dan pembelajaran (mencangkup sarana dan prasarana yang ada).

Adapun fungsi sekolah, adalah :

  1. Teknis Sekolah : Perbaikan ekonomi Individual, keluarga, masyarakat
  2. Sosial / manusiawi : Kontribusi pada tatanan sosial, hubungn antar manusia, berkontribusi pada peradaban.
  3. Politik : Kepntingan negara WN tahu hak dan kewajibannya, kepemimpinan, partisipasi, demokrasi, kewenangan, dll ( Intertendensi = partisipasi )
  4. Kultural : menjaga nilai-nilaibaik di masyaraka dan mengembangkan nilai-nilai yang lebih baik untuk membentuk peradaban.
    1. Peradaban : tingkat kemajuan budaya suatu bangsa dalam jangka waktu tertentu
    2. Fungsi budaya : memelihara atau mempertahankan ( statis ) dan pengembangan atau inofasi ( dinamis )
    3. Budaya lama yang baik dapat menimbulkan efisiensi
  5. Pendidikan : Peroses transformasi ( memindahkan sesuatu hingga berwujud ) iptek dan budaya, mengembangkan iptek dalam layanan masyarakat
  6. Spiritual : memahami hakekat kemanusiaan dan kesempurnaan sang pencipta

1) Kebersamaan anak dengan teman-temannya dalam satu sekolah tanpa perbedaan

Setiap siswa atau anak mempunyai hak dan kewajiban yang sama didalam lingkungan sekolah. Berarti semua anak dapat bersekolah bersama dengan teman-temannya dalam satu sekolah tanpa ada yang harus dibedakan, ini semua dapat dilihat di dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 pada bab V passal 12 .

Beberapa isi dari pasal tearsebut yang menyatakan tidak ada perbedaan pada setiap anak adalah sebagai berikut:

1. Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak ;

a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

b. mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.

c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

2. Setiap peserta didik berkewajiban :

Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.

Adapun inti dari UU NO 20 / 2003 menurut saya, adalah :

§ Semangat Desentralisasi

§ Pendidikan khusus / pendidikan layanan khusus

§ Madrasah setaa dengan sekolah

§ Ketentuan alokasi anggaran pemerinta utuk pendidikan 2 %

§ Badan hukum pendidikan

§ Dewan pendidikan dan komite sekolah

§ Sertifikasi

§ Penggunaan bahasa Inggris

§ Ketentuan pidana

Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Terdapat kaitan yang erat dalam pendidikan dan filsafat, karena filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan masyarakat. Sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan citra itu, kajian-kajian yang dilakukan oleh berbagai cabang filsafat (logika, epistemologi, etika dan estetika, metafisika, dan lain-lain) akan besar pengaruhnya terhadap pendidikan karena prinsip-prinsip dan kebenaran-kebenaran hasil kajian tersebut pada umumnya diterapkan dalam bidang pendidikan.

Terdapat kaitan yang erat dalam pendidikan dan filsafat karena filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan masyarakat. Sedangkan pendidikan berusaha mewujudkan citra itu, kajian-kajian yang dilakukan oleh berbagai cabang filsafat (logika, epistemologi, etika dan estetika, metafisika, dan lain-lain) akan besar pengaruhnya terhadap pendidikan karena prinsip-prinsip dan kebenaran-kebenaran hasil kajian tersebut pada umumnya diterapkan dalam bidang pendidikan.

Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan.

Sedangkan berdasarkan dengan peraturan mentri pendidikan nasional no.22 dan no.23 tahun 2006, komponen kurikulum tingkatan satuan pendidikan memiliki tujuan pendidikan yang dirumuskan dengan mengacu kapada tujuan umum pendidikan, yang diantaranya adalah tujuan Pendidikan menengah kejuruan, adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Oleh karena itu mata pelajaran yang dipilih untuk mendukung kurikulum yang ditetapkan memiliki tujuan dan ruang lingkupnya masing-masing.

Analisa hasil pemaparan manggambarkan bahwa semua aspek yang telah dibahas (filosofi pendidikan, undang-undang dalam pendidikan, tujuan lembaga dari setiap lembaga pendidikan formal dan adanya tujuan mata pelajaran) memiliki hubungan yang sangat erat dan dapat menjadikan pondasi pendidikan yang kuat apabila semuanya terjalankan secara benar dan sesuai denga tujuannya.

Sabtu, 17 Oktober 2009

PARADIGMA PENDIDIKAN

Pendidikan Indonesia memasuki era baru. Suatu upaya mengubah paradigma pendidikan di Indonesia tengah bergulir. Salah satu faktor yang akan menjadi media pengubah adalah (TIK) teknologi informasi dan komunikasi atau (ICT) information and communication technology.

Pengertian :
Paradigma adalah hasil pemikiran awal dan melihat dengan sudut pandang yang berbeda. Yang mendukung terjadinya paradigma adalah :
• Trend
Prilaku yang memiliki kecendrungan akan suatu hal
• Kompetitif
Sifat persaingan terhadap kemampuan,kemauan ataupun mengikuti aturan yang berlaku untuk menghasilkan sudut pandang yang berbeda
• Transparan
Sifat terbuka dalam sebuah pemikiran
• Spesialis
Suatu kemampuan khusus dalam melihat suatu pemikiran
• Profesional
Suatu kemampuan ataupun keahlian yang mendukung secara penuh keberlangsungan hidupnya
Dengan profesional, maka keahlian yang dimilikinya dapat menjamin keberlangsungan hidup sang ”Profesional”
• Dinamis
Dapat melakukan eksperiment (melakukan kesalahn yang wajar)
Dapat melakukan suatu trobosan (Inventing)
Melakukan hal yang memiliki resiko (Growing)
• Adaptif
Suatu keadaaan untuk jeminan hidup, karena manusia tidak memiliki kepastian dalam hidupnya.

Tuntutan Terhadap Kompetensi SDM
1. Pengetahuan Global (Wawasan global)
- Konseptual yang Integratif dan aplikatif
- Orientasi terhadap solusi, inovasi dan kreatifitas
- Nilai-nilai Universal (antara lintas budaya)
2. Ketrampilan Global (Kemampuan Berteknologi)
- Komunikasi secara multi budaya
- Pemanfaatan teknologi Informasi
- Pengembangan Intelektual (daya pikir)
- Pengembangan Emosional (pola pikir)
- Pengembangan Edvertising Skill (Ketrampilan)
3. Sikap atau prilaku secara Global
- Dinamis dan fleksibel
- Inisiatif dan proaktif
- Inovativ dan kreatif
- Mandiri (Survive)

MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH

Pengertian :
Manajemen yang berbasis sekolah atau sering disebut dengan MBS, adalah suatu lembaga yang memposisikan sekolah sebagai unit dibidang pendidikan di tempatnya (sekolah) masing-masing (setiap daerah). MBS merupakan otoritas ataupun otonomi kepada sekolah terhadap SDM yang dimiliki dengan berbagai tujuan yang sesuai dengan standar.
Adapun yang ditentukan oleh setiap sekolah (tempat), adalah SDM yang berupa guru, siswa ataupun personalia lain yang mendukung, kemampuan secara input ataupun output untuk keberlangsungan sekolahnya, dan perlu menentukan kemajuan kualitas yang dimilikinya.

Tujuan :
”Meningkatkan mutu Sekolah” adalah satu-satunya tujuan yang diharapkan dalam menerapkan manajemen berbasis sekolah disetiap daerah. Dalam suatu tempat yang mengutamakan mutu maka tempat tersebut harus :
1. Absolute, yaitu memiliki satu-satunya didalam fasilitas pendidikan ataupun fasilitas yang mendukung pendidikan itu sendiri
2. Bersifat relatif, yaitu sekolah tersebut tidak bersifat konsisten (adanya perubahan-perubahan berskala dalam program pendidikannya)
3. Bekerja berdasarkan parameter, yaitu bergerak dibidangnya (pendidikan) sesuai dengan kemampuan yang ada berdasarkan kepuasan pelanggannya (penikmatg pendidikan)

Berdasarkan tujuan MBS, maka sekolah yang dikatakan bermutu harus memiliki:
  • Accountable, yaitu keberhasilan peserta didik dalam menerima pembelajaran yang diberikan oleh para pendidik.
  • Transparansi, adanya keterbukaan sistem pendidikan kepada semua pihak sekolah.
  • Sekolah tersebut memiliki harapan dan yakin bisa mencapainya sesuai dengan SDM yang dimiliki.
  • Memiliki partisipasi masyarakat ataupun orang tua siswa dalam proses pembelajaran.

Dengan terjadinya reformasi (1998), maka tuntutan daerah yang ingin melakukan perubahan semakin banyak dan keinginan sekolah (dinas) mengatasinya sendiri pun semakin bertambah, maka dapat dikatakan alasan dalam mendirikan MBS ini adalah :
1. Beralihnya kekuasaan dari sistem Sentralisasi (berpusat) menjadi disentralisasi (tidak berpusat)
2. Adanya otonomi (kepercayaan) disetiap daerah
3. Adanya pengamatan mengenai sekolah bermutu untuk menentukan atau mengembangkan potensi SDM

Minggu, 04 Oktober 2009

Deteksi dan Diagnosis Anak CI+BI

Sahabat tercinta.....
berikut ini kami sampaikan kutipan terkait dengan deteksi dan diagnosis anak CI+BI....semoga bermanfaat


"DETEKSI DAN DIAGNOSIS ANAK CI+BI"

Model pendekatan multifaktor lebih fleksibel dalam melakukan deteksi dan diagnosis anak cerdas istimewa, terutama dalam menghadapi anak-anak dengan kondisi tumbuh kembang yang mengalami disinkronitas yang besar dan penting, berkesulitan dan bergangguan belajar (learning difficulties dan learning disabilities), serta yang mengalami komorbiditas dengan gangguan lainnya (gangguan emosi dan perilaku yang patologis).

Fleksibilitas dalam melakukan deteksi yang dimaksud adalah dimungkinkannya penggunaan daftar dan alat-alat ukur asesmen yang lebih beragam (Mönks dan Pflüger, 2005).

Heller (2004) mengembangkan model multifaktor yang pada dasarnya merupakan pengembangan dari Triadic Interdependence model Mönks serta Multiple Intelligences dari Howard Gardner. Menurut Heller konsep keberbakatan dapat ditinjau berdasarkan empat dimensi multifaktor yang saling terkait satu sama lain: (1) faktor talenta (talent) yang relatif mandiri (relatif mandiri); (2) faktor kinerja (performance); (3) faktor kepribadian; dan (4) faktor lingkungan; Dua faktor terakhir menjadi perantara untuk terjadinya transisi dari talenta menjadi kinerja.

Faktor bakat (talent) sebagai potensi yang ada dalam individu dapat meramalkan aktualisasi kinerja (performance) dalam area yang spesifik. Bakat ini mencakup tujuh area yang masing-masing berdiri sendiri, yaitu: kemampuan intelektual, kemampuan kreatif, kompetensi sosial, kecerdasan praktis, kemampuan artistik, musikalitas, dan keterampilan psikomotor.

Faktor kinerja (performance) meliputi delapan area kinerja, yaitu: matematika, ilmu pengetahuan alam, teknologi, komputer, seni (musik, lukis), bahasa, olah raga, serta relasi sosial.

Bakat (talent) dapat berkembang menjadi kinerja dengan dipengaruhi oleh dua faktor yaitu: (1) karakteristik kepribadian yang mencakup: cara mengatasi stres, motivasi berprestasi, strategi belajar dan strategi kerja, harapan-harapan akan pengendalian, harapan akan keberhasilan atau kegagalan, dan kehausan akan pengetahuan; serta (2) kondisi-kondisi lingkungan yang mencakup: iklim keluarga, jumlah saudara dan kedudukan dalam keluarga, tingkat pendidikan orang tua, stimulasi lingkungan rumah, tuntutan dan kinerja yang ada di rumah, lingkungan belajar, kualitas pembelajaran, iklim kelas, dan peristiwa-peristiwa kritis.

Di dalam proses terwujudnya bakat menjadi kinerja, bakat juga dapat mempengaruhi faktor kepribadian dan kondisi lingkungan. Misalnya bakat yang ada pada anak dapat mempengaruhi bagaimana orangtua atau guru memperlakukannya. Di dalam proses terwujudnya kinerja, bakat juga dapat mempengaruhi faktor kepribadian dan kondisi lingkungan. Misalnya bakat yang ada pada anak dapat mempengaruhi bagaimana anak tersebut menjadi semakin ulet dan tekun atau bakat yang dimiliki juga akan berpengaruh terhadap sikap orangtua atau guru terhadap anak sehingga berpengaruh terhadap cara memperlakukan si anak.

Proses Identifikasi merupakan salah satu tahap awal yang merupakan kunci utama yang penting dalam keberhasilan suatu program layanan pendidikan khusus bagi siswa CI+BI.

Dalam proses rekrutmen dan seleksi dipengaruhi oleh model layanan pendidikan yang diberikan bagi peserta didik cerdas istimewa ada beberapa prinsip identifikasi yang perlu diperhatikan adalah (Klein, 2006; Porter, 2005) yaitu: Cerdas Istimewa merupakan suatu fenomena yang kompleks sehingga identifikasi hendaknya dilakukan secara multidimensional dengan:

1. Menggunakan sejumlah cara pengukuran untuk melihat variasi dari kemampuan yang dimiliki oleh siswa cerdas istimewa pada usia yang berbeda.

2. Mengukur bakat-bakat khusus yang dimiliki untuk dijadikan acuan penyusunan program belajar bagi siswa cerdas istimewa.

3. Tidak hanya memperhatikan hal-hah yang sudah teraktualisasi, namun juga mengidentifikasi potensi.

4. Identifikasi tidak hanya untuk mengukur aspek kognitif, namun juga motivasi, minat, perkembangan sosial emosional serta aspek non kognitif lainnya

Dikutip dari: Penatalaksanaan Psikologi Program Akselerasi (Jakarta: PSLB, 2007)

Selasa, 29 September 2009

Perundang-undangan dalam Pendidikan

Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan.

1) Jalur Pendidikan

Penyelenggaraan SisDikNas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jaluran pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.

a. Jalur Pendidikan Sekolah

Jalur pendidikan sekolah (JPS) merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan –ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.

b. Jalur Pendidikan Luar Sekolah

Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjangdan tidak berkesinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.

Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.

2) Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik secara keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU-RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).

Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah (UU-RI No.2 Tahun 1989. Bab V, Pasal 2). Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompik sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupan dalam keluarga dengan sekolah.


sedikit alasan knp pembahasan sederhana ini muncul di awal,,karena dengan dosen yang mengajarkan inilah,,aku mengenal luas dan rumitnya dunia pendidikan ^__^ thanks pak Arif...