Profesi tata Boga

Profesi tata Boga

welcome to my world...

slamat membaca dan smoga bermanfaat...

Selasa, 22 Desember 2009

Standar Nasional Pendidikan


Landasan filosofi merupakan merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok seperti : apakah pendidikan itu, mengapa dalam pendidikan itu diperlukan, apakah yang seharusnya menjadi tujuannya, dan sebagainya.
Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya. Sehingga dengan filsafat yang digunakan,maka dapat diselenggarakan Pendidikan nasional yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar.
Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan.
1) Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan SisDikNas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jaluran pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.
a. Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah (JPS) merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan –ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.

b. Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjangdan tidak berkesinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.
Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.


2) Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik secara keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU-RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).
Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah (UU-RI No.2 Tahun 1989. Bab V, Pasal 2). Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompik sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupan dalam keluarga dengan sekolah.

Dalam sistem standar nasional pendidikan, ada beberapa komponen yang digunakan, yaitu :
1. Standar Isi
>>> Standar kompetensi atau kompetensi dasar yang dimuat dalam kurikulum. Sesuai dengan jenis atau jenjang pendidikan.
2. Standar Proses
>>> Merupakan Standar proses dalam pembelajaran.
3. Standar Kompetensi Lulusan
>>> Proses keseluruhan program pendidikan dan dinyatakan lulus dalam setiap tingkat pendidikan
4. Standar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
>>> Standar pekerjaan seorang tenaga pendidik dalam proses pendidikan
>>> Tenaga pendidik adalah berupa pengajar (Guru di SMK)
>>> Tenaga kependidikan adalah karyawan yang bergerak dalam institusi pendidikan (Penanggung jawab suatu lembaga pendidikan)
5. Standar Sarana Dan Prasarana
>>> Standar sarana dan prasarana dalam nasional pendidikan biasa mengatur : - kelengkapan (seperti perpustakaan, ruang BK dll)
- Kecukupan (seperti kapasitas materi dengan siswa)
- Keseimbangan (seperti manusia dengan Ruang)
- Keamanan (seperti ketersediaan alat keamanan)
- Kesehatan (seperti fentilasi dalam ruangan)
- Kenyamanan (seperti kelengkapan fasilitas yang mendukung)
6. Standar Pengelolaan
>>> Institusi atau lembaga memiliki visi dan misi pendidikan (Tujuan ataupun sarana kependidikan)

7. Standar Pembiayaan
>>> Standar yang mencangkup komponen-komponen yang diperlukan agar kependidikan tercapai, seperti :
a. Biaya operasional, untuk membiayai kegiatan keseharian
b. Biaya investasi, untuk menyediakan infrastruktur (bangunan atau peralatan)
c. Biaya kontribusi, untuk pembiayaan dunia pendidikan dan biasanya ditangani oleh pemerintah setempat (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat)

8. Standar Pendidikan
>>> Standar ini mengatur cara penilaian yang dilakukan agar pendidikan berjalan bagus
>>> Dapat dikatakan seseorang lulus dan dapat menyatakan siapa yang dapat meluluskan.

Semua standar yang disebutkan di atas, biasa dilakukan di dalam Badan Nasional Standar Pendidikan untuk :
a. Mengembangkan atau menyusun standar pendidikan nasional
b. Memantau bagaimana standar-standar tersebut dilaksanakan
c. Mengevaluasi standar pendidikan yang terlaksana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar