Profesi tata Boga

Profesi tata Boga

welcome to my world...

slamat membaca dan smoga bermanfaat...

Sabtu, 16 Januari 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

Pendidikan adalah proses pembelajaran yang menghasilkan perubahan prilaku peserta didik dalam berbagai aspek (kognitif, psikomotorik dan afektif) yang relatif permanen.

Dalam sekolah kejuruan peserta didik sengaja disiapkan sebagai tenaga kerja, yang diartikan sebagai kegiatan peserta didik yang memiliki bekal dasar untuk bekerja. Sehingga pembekalan dasar berupa pembentukan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dalam bekerja pada peserta didik menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia itu sendiri.

Adapun pengertian dari Sekolah adalah suatu bangunan atau lembaga yang digunakan untuk mendapatkan pendidikan melalui proses belajar dan mengajar, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur yang terkait dalam menjalani aktifitas di dalam sekolah.

Oleh karena itu pula, dapat dikatakan pula sebagai jalur pendidikan, sedangkan Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
1. Pemimpin
Sebuah sekolah dipimpin oleh seorang Kepala sekolah atau kepala yayasan (bagi instansi pendidikan)
2. Pengelola
Yang dimaksud ke dalam kriteria pengelola dalam sebuah instansi pendidikan adalah Wakil Kepala Sekolah, Pengajar, staf administrasi ataupun beberapa bagian yang bekerja dalam sekolah (keamanan dan kebersihan)
3. Anggota atau Siswa
Dalam sekolah atau instansi pendidikan yang disebut dengan anggota adalah Semua siswa yang tercatat secara formal sebagai peserta didik dalam satu sekolah
4. Bangunan sekolah
Adalah sebuah aspek yang menjadi dasar utama dalam membangun sebuah pendidikan. Bangunan disusun meninggi untuk memanfaatkan tanah yang tersedia dan dapat diisi dengan fasilitas yang lain.
5. Ketersediaan sarana
Hal ini wajib dimiliki setiap instansi pendidikan, karena suatu sekolah mempunyai peran penting dalam terlaksananya proses pendidikan.
6. Ukuran dan jenis sekolah
Semua ukuran dan jenis sekolah tergantung dari sumber daya dan tujuan penyelenggara pendidikan.

Dari beberapa uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pendidikan memiliki beberapa standar yang harus dipegang oleh manusia yang berkompetensi dalam bidang pendidikan tersebut. Hal ini akan menentukan pengelolaan dan keberhasilan pendidikan ke depannya nanti, karena daya saing nasional sangat ditentukan oleh kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan, melakukan inovasi teknologi, dan mendorong program penelitian dan pengembangan untuk melahirkan penemuan-penemuan baru yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan. Dalam konteks ini, lembaga pendidikan tinggi menempati posisi sangat penting dan strategis karena berperan dalam
(1) melahirkan tenaga kerja terlatih, kompetitif, dan profesional,
(2) mengembangkan iptek sebagai instrumen pokok di era globalisasi ekonomi, dan
(3) meningkatkan kemampuan mengakses perkembangan ilmu pengetahuan di tingkat global dan mengadaptasinya menurut konteks lokal (World Bank 2002).

Keanekaragaman model pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia merupakan sebuah respons perguruan tinggi terhadap perkembangan di dalam masyarakat. Keberagaman respons perguruan tinggi juga terjadi di berbagai negara. Dalam upaya memfasilitasi pengaturan pengelolaan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi sebagaimana tersurat dalam UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 53 ayat (1) dan (2), di penghujung 2008 pemerintah bersama DPR menetapkan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang secara bertahap menuntut konvergensi pengelolaan perguruan tinggi.

Seperti halnya otonomi dan desentralisasi pemerintah daerah, otonomi PT melalui BHP juga bisa menimbulkan kerumitan baru apabila Departemen Pembina PTN tetap ambigu dalam memetakan antara tugas, kewenangan, dan pembiayaan. Salah satu kerumitan desentralisasi kepemerintahan adalah karena pemerintah pusat menyerahkan tanggung jawab dan kewenangannya kepada pemerintah daerah, sedangkan pembiayaannya tetap dipegang pemerintah pusat sehingga muncul adagium 'melepas kepala sambil memegang buntut'. Jika pelimpahan tersebut benar-benar dilaksanakan dan diberikan dukungan sumber daya dan supervisi yang memadai, penguatan pengelolaan satuan penyelenggara pendidikan benar-benar akan menjadi kenyataan. Satuan penyelenggara pendidikan yang kokoh akan menjadi prasyarat (qonditio sine quanon) untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar