Profesi tata Boga

Profesi tata Boga

welcome to my world...

slamat membaca dan smoga bermanfaat...

Selasa, 22 Desember 2009

Standar Nasional Pendidikan


Landasan filosofi merupakan merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok seperti : apakah pendidikan itu, mengapa dalam pendidikan itu diperlukan, apakah yang seharusnya menjadi tujuannya, dan sebagainya.
Landasan filosofi adalah landasan yang berdasarkan atau bersifat filsafat (falsafah). Filsafat menelaah sesuatu secara radikal, menyeluruh dan konseptual yang menghasilkan konsepsi-konsepsi filosofis tentang kehidupan manusia dan dunianya. Sehingga dengan filsafat yang digunakan,maka dapat diselenggarakan Pendidikan nasional yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar.
Berdasarkan UU-RI no.2 tahun 1989 tentang SisDikNas, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program sebagai pengelolaan pendidikan.
1) Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan SisDikNas dilaksanakan melalui dua jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jaluran pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.
a. Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah (JPS) merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi) sifatnya formal, diatur berdasarkan ketentuan –ketentuan pemerintah dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.

b. Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur Pendidikan Luar Sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjangdan tidak berkesinambungan seperti kepramukaan, berbagai kursus dan lain-lain. PLS memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan dan ketrampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.
Pendidikan luar sekolah sifatnya tidak formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional.


2) Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik secara keluasan dan kedalaman bahan pengajaran ( UU-RI No.2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5).
Jalur pendidikan sekolah dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Sebagai persiapan untuk memasuki pendidikan dasar diselenggarakan kelompok belajar yang disebut pendidikan prasekolah (UU-RI No.2 Tahun 1989. Bab V, Pasal 2). Pendidikan prasekolah belum termasuk jenjang pendidikan formal, tetapi baru merupakan kelompik sepermainan yang menjembatani anak antara kehidupan dalam keluarga dengan sekolah.

Dalam sistem standar nasional pendidikan, ada beberapa komponen yang digunakan, yaitu :
1. Standar Isi
>>> Standar kompetensi atau kompetensi dasar yang dimuat dalam kurikulum. Sesuai dengan jenis atau jenjang pendidikan.
2. Standar Proses
>>> Merupakan Standar proses dalam pembelajaran.
3. Standar Kompetensi Lulusan
>>> Proses keseluruhan program pendidikan dan dinyatakan lulus dalam setiap tingkat pendidikan
4. Standar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan
>>> Standar pekerjaan seorang tenaga pendidik dalam proses pendidikan
>>> Tenaga pendidik adalah berupa pengajar (Guru di SMK)
>>> Tenaga kependidikan adalah karyawan yang bergerak dalam institusi pendidikan (Penanggung jawab suatu lembaga pendidikan)
5. Standar Sarana Dan Prasarana
>>> Standar sarana dan prasarana dalam nasional pendidikan biasa mengatur : - kelengkapan (seperti perpustakaan, ruang BK dll)
- Kecukupan (seperti kapasitas materi dengan siswa)
- Keseimbangan (seperti manusia dengan Ruang)
- Keamanan (seperti ketersediaan alat keamanan)
- Kesehatan (seperti fentilasi dalam ruangan)
- Kenyamanan (seperti kelengkapan fasilitas yang mendukung)
6. Standar Pengelolaan
>>> Institusi atau lembaga memiliki visi dan misi pendidikan (Tujuan ataupun sarana kependidikan)

7. Standar Pembiayaan
>>> Standar yang mencangkup komponen-komponen yang diperlukan agar kependidikan tercapai, seperti :
a. Biaya operasional, untuk membiayai kegiatan keseharian
b. Biaya investasi, untuk menyediakan infrastruktur (bangunan atau peralatan)
c. Biaya kontribusi, untuk pembiayaan dunia pendidikan dan biasanya ditangani oleh pemerintah setempat (pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat)

8. Standar Pendidikan
>>> Standar ini mengatur cara penilaian yang dilakukan agar pendidikan berjalan bagus
>>> Dapat dikatakan seseorang lulus dan dapat menyatakan siapa yang dapat meluluskan.

Semua standar yang disebutkan di atas, biasa dilakukan di dalam Badan Nasional Standar Pendidikan untuk :
a. Mengembangkan atau menyusun standar pendidikan nasional
b. Memantau bagaimana standar-standar tersebut dilaksanakan
c. Mengevaluasi standar pendidikan yang terlaksana

Supervisi Pendidikan


Kualitas proses belajar mengajar sangat dipengaruhi oleh kualitas kinerja guru. Oleh karena itu, usaha meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan proses beljar-mengajar, perlu secara terus menerus mendapatkan perhatian dari penanggung jawab sistem pendidikan. Pengetahuan mengenai supevisi memberikan bantuan kepada guru dalam merncanakan dan melaksanakan peningkatan profesional mereka dengan memanfaatkan sumber yang tersedia.
>> Pengertian Supervisi
Berbagai buku mendefinisikan supervisi berbeda dengan satu sama lain. Daresh (1989(, misalnya mendevinisikan suprvisi sebagai suatu proses mengawasi kemampuan seseorang untuk mencapai tujuan organiusasi. Wiles (1995) mwndefinisikan sebagai bantuan dalam mengembangkan situasi belajar-mengajar. Sergiovanni dan Starratt (1979) berpendapat bahwa tugas utama suprvisi adalah perbaikan situasi pengajaran.dari berbagai definisi tersebut, terlihat bahwa ada kesepakatan umum, yaitu kegiatan superfisi pengajaran ditujukan untuk perbaikan pengajaran. Perbaikan ini dilakukan dengan peningkatan kemampuan profesional guru dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam kerangka keseluruhan kegiatan pendidikan di sekolah, supervisi mempunyai kawasan tugas sebagai bagian dari kegiatan sekolah itu secara keseluruhan yang langsung berhubungan dengan pengajaran tetapi tidak langsung berhubungan dengan siswa. Kegiatan supervisi bertujuan untuk memperbaiki proses dan hasil mengajar-belajar. Sasarn supervisi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu yang berhubungan langsung dengan pengajaran dan yang berhubungan dengan pendukung pengajaran.
Supervisi pengajaran berbeda dengan administrasi pendidikan. Administrasi pendidikan merupakan proses danbentuk kerja sama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan pendidikan. Administrasi pendidikan juga menyangkut semua aspek kerjasama baik yang menyangkut aspek manusia maupun aspek non-manusia. Dilain sisi, supervisi pengajaran mengkonsentrasikan kawasannya kepada berbagai usaha untuk membantu guru dalam proses perbaikan pengajaran. Dengan demikian sipervisi pengajaran merupakan bagian dari kegiatan administrasi pendidikan.
>> Fungsi dan Peran Supervisi
Supervisi pengajaran seharusnya dilakukan oleh seseorang yang dididik khusus dan atau ditugaskan untuk malkuakan pekerjaan itu, dengan menggunakan keahlian khususnya. Bantuan perbaikan situasi belajar-mengajar yang dilakukan oleh orang yang bukan di-didik atau ditugasi untuk melakukan supervisi itu seharusnya tidak dapat dikategorikan ke dalam kegiatan supervisi pengajaran.
Namun demikian, dinegara kita pekerjaan kegiatan supervisi pengajaran belum diakui sebagai bidang pekerjaan profesional. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 1992 telah terlihat arah profesional, meskipun belum tegas. Pasal 20 ayat 3 dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa untuk menjadi pengawas perlu adanya pendidikan khusus. Tugas seorang supervisor bukan untuk membantu, mendorong, dan memberikan keyakinan kepada guru bahwa kegiatan belajar-mengajar dapat dan harus diperbaiki.
Pengembangan berbagai pengalaman, pengetahuan, sikap dan ketrampilan guru harus dibantu secara profesional sehingga guru tersebut dapat berkembang dalam pekerjaannya. Kegiatan supervisi dilakukan melalui berbagai proses pemecahan masalah pengajaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses belajar-mengajar. Dengan demikian, ciri utama supervisi adalah perubahan dalam pengetian peningkatan ke arah efektifitas dan efisiensi proses belajar-mengajar secara terus menerus.
Program-program supervisi hendaknya memberikan arangsangan terhadap terjadinya perubahan dalam kegiatan pengajaran. Perubahan-perubahan ini dapat dilakukan antara lain antara lain melalui usaha inovasi dalam pengembangan kurikulum serta kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam jabatan untuk guru.
>> Jenis Supervisi
Perubahan merupakan suatu kejadian yang tidak dapat dilakukan, baik karena tuntutan dari dalam kegiatan proses belajar-mengajar itu sendiri, maupun karena adanya tuntutan lingkungan yang selalu berubah pula. Ada dua jenis supervisi dilihat dari peranannya dalam perubahan itu, yaitu :
1. Supervisi Traktif, yaitu supervisi yang hanya berusaha melakukan perubahan kecil karena menjaga kontinuitas. Supervisi traktif ini misalnya dapat dilihat dari kegiatan rutin seperti pertemuan rutin dengan guru-guru untuk membicarakan kesulitan-kesuliatn kecil, memberikan informasi tentang prosedur yang telah dispakati dan memberikan arahan dalam prosedur standar operasional (SOP) dalam suatu kegiatan.
2. Supervisi Dinamik, yaitu supervisi yang diarahkan untuk mengubah secara lebih intensif praktek-praktek pengajaran tertentu. Tekanan dalam perubahan ini diletakkan kepada diskontinuitas, gangguan terhadap praktek yang ada sekarang untuk diganti dengan yang baru. Program demikian merupakan program baru yang mempengaruhi perilaku murid, guru dan semua personel sekolah.
Di dalam praktek, kegiatan supervisi tidak selalu berupa jenis kegiatan yang dapat digolongkan pada dua kutub secara mutlak, tetapi seringkali merupakan kegiatan yang berada pada kontinum dua kutub tersebut. Oleh karena itu, supervisi harus berdasarkan kebutuhan atau keadaan untuk memungkinkan perbedaan supervisi terhadap setiap guru dalam setiap kasus.

Bimbingan dan Konseling


Seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan baik dan tanpa kecualinya. Oleh karena itu, pendidikan seharusnya dapat memberikan sumbangan yang berarti dalam mewujudkan cita-citanya. Seperti yang digambarkan dalam pasal 27 Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sekolah tidak hanya memberikan fungsi sebagai pemberi pengetahuan dalam kegiatan belajar-mengajar di kelas, tetapi juga dapat mengembangkan keseluruhan kpribadian anak. Oleh karena itu, calon guru perlu diberi wawasan dan pemahaman tentang layanan bimbingan dan konseling di sekolah.

“Pengertian Bimbingan dan Konseling :
Bimbingan dan konseling merupakan dua istilah yang sering dirangkaikan bersamaan. Beberapa ahli menyatakan bahwa konseling merupakan inti atau jantung hati dari kegiatan bimbingan. Ada pula yang menyatakan bahwa konseling merupakan salah satu jenis layanan bimbingan, sehingga dalam istilah bimbingan sudah termasuk di dalamnya kegiatan konseling.
Dari beberapa pengertian bimbingan dan konseling yang banyak ahli paparkan, seperti pengertian bimbingan yang dikemukakan oleh Rachman Natawidjaja (1978) Bimbingan adalah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakukan secara berkesinambungan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sehingga ia sanggup mengarahkan diri dan bertindak wajar sesuai dengan tuntunan dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Sedangkan menurut Bimo Walgito (1982) menyatakan bahwa Konseling adalah bantuan yang diberikan kepada individu dalam memecahkan masalah kehidupannya dengan wawancara, dengan cara-cara yang sesuai dengan keadaan indivisu yang dihadapi untuk mencapai kesejahteraan hidupnya.

“Ciri-ciri Bimbingan dan Konseling :
Bimbingan dan konseling tidak dapat dipisahkan dalam proses perbaikan suatu individu, akan tetapi keduanya memiliki ciri yang membedakan, yaitu :

1. Ciri Bimbingan
o Suatu proses yang berkesinambungan
o Suatu proses yang membantu individu
o Bantuan bermaksud agar individu bersangkutan dapat mengembangkan dan mengarahkan dirinya secara optimal sesuai dengan kemampuan dan potensinya
o Memberikan bantuan agar individu dapat memahami keadaan dirinya dan mampu menyesuaikan dengan lingkungannya.

2. Ciri Konseling
o Dilaksanakan secara Individual
o Dilakukan dalam suatu perjumpaan tatap muka
o Untuk pelaksanaan konseling dibutuhkan orang yang ahli
o Tujuan pembicaraan dalam konseling ini diarahkan untuk memecahkan masalah yang dihadapi klien
o Individu yang menerima layanan (klien) akhirnya mampu memecahkan memecahkan masalah dengan kemampuannya sendiri

“Hubungan Bimbingan dan Konseling :
Dari beberpa pengertian dan ciri-ciri yang dipaparkan diatas, maka hubungan antara Bimbingan dan konseling dapat dikatakan sebagai berikut :
= Konseling merupakan salah satu metode dari bimbingan, sehingga bimbingan lebih luas daripada konseling
= Konseling memiliki masalah tertentu
= Bimbingan bersifat preventif (pencegahan), sedangkan Konseling bersifat kuratif (Korektif).
= Konseling dilakukan secara individual, sedangkan bimbingan dilakukan secara bertatap muka.

“Perbedaan antara mengajar dengan Bimbingan dan Konseling :
Bila tujuan pendidikan pada akhirnya adalah pembentukan manusia yan gutuh, maka proses pendidikan harus dapat membantu siswa mencapai kematangan emosional dan sosial selain dengan kemampuan intelektualnya di dalam pergaulan dalam masyarakat.
Bimbingan dan konseling memiliki kegiatan yang berbada dengan kegiatgan belajar mengajar.

Perbedaan tersebut antara lain:
1. Tujuan yang ingin dicapai pada kegiatan mengajar sudah dirumuskan terlebih dahulu dan target pencapaian tujuan tersebut sama untuk siswa dalam satu tingkat (kelas). Sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling target pencapaian tujuan lebih bersifat individual dan kelompok.

2. Pembicaraan dalam kegiatan mengajar lebih banyak diarahkan dalam pemberian informasi, atau pembuktian dalam suatu masalah. Sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling, pembicaraan dalam konseling lebih ditujukan untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi klien.

3. Dalam kegiatan mengajar, siswa belum tentu memiliki masalah yang berkaitan dengan materi yang diajarkan. Sedangkan dalam kegiatan bimbingan dan konseling pada umumnya klien telah atau sedang menghadapi masalah.

4. untuk melaksanakn bimbingan dan konseling, bagi konselor dituntut suatu ktrampilan khusus dan berbeda dengan tuntunan bagi seorang guru / pengajar.

Namun, konselor dan guru merupakan satu tim yang sangat penting dalam kegaitan pendidikan. Keduanya dapat saling menunjang terciptanya proses pembelajaran yang lebih efektif. Oleh karena itu, kegiatan bimbingan dan konseling, tidak dapat dipisahkan dari kegiatan sekolah.

“Asas-asas Bimbingan dan Konseling :
Asas adalah segala hal yang harus dipengaruhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan. Ada beberapa asas yang perlu diperhatikan dalam kegaitan bombingan dan konseling, yaitu :
1. Asas kerahasiaan, yaitu konselor dapat menyimpan rahasia.

2. Asas keterbukaan, yaitu konselor berusaha untuk menciptakan suasana keterbukaan klien untuk menyampaikan perasaan, pikiran dan keinginannya yang menjadi sumber masalah.

3. Asas kesukarelaan, yaitu konselor harus mampu mencerminkan kesediaan untuk menerima kehadiran klien.

4. Asas kekinian, yaitu pemecahan masalah dalam kegiatan konseling seharusnya berfokus pada masalah-masalah yang dialami oleh klien pada saat konsultasi untuk menjadi pusat perhatian dalam mencarikan pemecahannya.

5. Asas Kegiatan, yaitu konselor hendaknya mampu memotivasi klien untuk melaksanakan semua saran yang telah disampaikannya.

6. Asas Kedinamisan, yaitu konselor harus memberikan layanan seirama dengan perubahan-perubahan yang ada pada diri klien yang bersifat kemajuan.

7. Asas keterpaduan, yaitu konselor harus memperhatikan aspek-aspek kepribadian klien yang diarahkan untuk mencapai keharmonisan antara isi dan proses layanan yang diberikan, jangan sampai terjadi ketidakserasian (pertentangan) dengan aspek yang lain.

8. Asas Kenormatifan, yaitu kegiatan hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga tidak terjadi penolakan dari individu yang dibimbing.

9. Asas keahlian, yaitu konselor harus benar-benar terlatih, sehingga layanan tersebut benar-benar profesional.

10. Asas Alih tangan, yaitu konselor bukanlah tenaga pekerja yang serba bisa, sehingga dalam pemberian pelayanan ia perlu membatasi diri sesuai dengan keahliannnya.

11. Asas Tut wuri handayani , yaitu konselor sewaktu-waktu siap membantunya bila dalam pelaksanaannya, klien mengalami masalah atau benturan-benturan lain.

“Penyelenggaraan dalam Bimbingan dan Konseling :
Bimbingan dan konseling tidak dapat dipisahkan kegiatannya, sehingga memiliki beberpa fase sebelum melakukannya, yaitu:
1. Fase Persiapan
a. Pengumpulan bahan (data)
b. Pengolahan data
c. Mengambil kesimpulan atas data yang ada (diagnosa)
d. Menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan pada saat konseling

2. Fase Konseling
a. Memberikan konseling atas dasar rencana yang telah dibuatnya pada fase persiapan
b. Pemberian konseling ini dapat dilakukan bermacam-macam teknik, sesuai dengan klien anak yang dihadapi, dapat dengan non-direktif ataupun dengan direktif.

3. Fase Follow up
a. Mengikuti akibat proses konseling yang telah dilakukan
b. Fase ini merupakan ukuran tepat tidaknya, dijalankan atau tidaknya semua masalah (pembahasan) pada saat konseling.